Kriminal

Kepala Desa Srimulyo Di Tahan Polres Malang

×

Kepala Desa Srimulyo Di Tahan Polres Malang

Sebarkan artikel ini
Foto
Foto Kasatreskrim Polres Malang saat menunjukkan barang bukti beserta Kepala Desa (sebelah kiri Kasatreskrim) kepada wartawan

Malang, Sekilasmesia.com – Akhirnya Sat-Reskrim Polres Malang menjawab keresahan masyarakat Desa Srimulyo Kecamatan Dampit, dengan Menahan Kades Srimulyo, atas laporan warga pada tahun 2017 lalu, akibat kasus pungutan liar (Pungli) redistribusi tanah (Prona).

Iptu Sutiyo, Kepala Unit (Kanit) Idik IV Satreskrim Polres Malang, menyampaikan sa’at ini Kepala Desa Srimulyo Dampit, Bendot Suprastyo telah di Tahan.

BACA JUGA :  Polres Blitar Ungkap 12 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

“Kades Srimulyoo sudah kita tahan sekitar seminggu lalu, dan Ini merupakan penahanan pertama selama 20 hari,” tegasnya

Sutiyo juga menyampaikan bahwa, dia juga menahan Kepala Dusun (Kasun) Karyono.
“Kasunnya juga kita tahan, karena dia yang menerima uang redistribusi dari warga. Kasun menerima uang atas perintah Kades. Karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, maka keduanya kita tahan”, jelasnya

Sedangkan, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, juga menjelaskan bahwa jajaranya saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus ini, dan melengkapi berkas perkaranya.

BACA JUGA :  Rudapaksa Tetangga Kost, Pemuda Ini Diancam 12 Tahun Penjara

“Kita sedang melengkapi berkas-berkasnya, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, kita berharap segera dinyatakan lengkap atau P21,” lanjutnya.

Keduanya ditahan jajaran Satreskrim Polres Malang sebagai antisipasi agar keduanya tidak kabur dan menghilangkan alat bukti serta untuk memudahkan kepolisian dalam melakukan penyidikan.(Joef).