Kriminal

Kapolsek Simokerto, Menangkap Spesialis Pencuri Sepeda Motor, Sasarannya Minimarket (Indomaret dan Alfamart)

×

Kapolsek Simokerto, Menangkap Spesialis Pencuri Sepeda Motor, Sasarannya Minimarket (Indomaret dan Alfamart)

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku yang memakai baju kuning
Foto pelaku yang memakai baju kuning

Surabaya, Sekilasmedia com – Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengatakan, Pelaku ini melakukan pencurian dengan pelaku lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap. Minggu (14/4/2019).

Satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian motor ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Simokerto, Surabaya.

Setelah dua pekan kabur, DPO ini ditangkap setelah petugas mempelajari isi rekaman kamera CCTV yang ada dilokasi kejadian. Pelakunya adalah, A. SUPRIYONO, 36 Tahun warga Jalan Granting Baru Surabaya.

Mereka ini diketahui adalah pencuri sepeda motor spesialis minimarket (Indomaret dan Alfamart) di beberapa tempat di Kota Surabaya.

BACA JUGA :  Polsek Karangploso Amankan Pengedar Narkotika

Kepada petugas, Supriyono mengaku jika sudah pernah beraksi di Jalan Grating, Simokerto, Ngaglik dan Rungkut, semuanya didepan toko minimarket.

Hasil saya jual online, kadang dikirim lagsung ke Madura seharga 1,5 juta rupiah dan bertrasaksi lewat Facebook,” aku Supriyono.

Korban terakhir kawanan ini yakni, Nur Yanti (32) warga Jalan Rangkah Rejo Surabaya pada, Kamis, 07 Maret 2019 Jam 16.30 WIB, di depan Indomart Jalan Ngaglik Surabaya.

Setelah mendapat laporan jika pelaku ini terlihat ada disekitaran rumahnya, anggota Reskrim langsung mendatangi TKP, untuk menangkapnya.

BACA JUGA :  Sopir Asal Kota Probolinggo Di Tangkap Polsek Tanjungwangi karena Di Dapati Bawa Arak 16 Botol

Pelaku dapat tertangkap setelah petugas mengamati dan melihat rekaman kamera CCTV. Berdasar rekaman itulah identitas pelakunya dapat dibekuk,”

Rekannya bernama, Daud lebih dulu ditangkap dan pelaku ini kabur. Dalam introgasi, Daud menerangkan jika sewaktu mengeksekusi motor korban dilakukan bersama Supriyono.

Keduanya merusak kunci kontak dengan kunci model T, lalu dijual online atau langsung dikirim ke Madura.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, Nopol L-3721-I sebagai sarana.

Kini Supriyono menyusul rekannya ke Polsek Simokerto untuk bersama-sama mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.(Eko).