Kriminal

Tak Terima Sang Idola Dihina, Keponakan Tebas Kepala Paman

×

Tak Terima Sang Idola Dihina, Keponakan Tebas Kepala Paman

Sebarkan artikel ini
Dihadapan awak media pelaku penebas paman tertunduk sesali perbuatannya.

Buleleng,Sekilasmedia.com –
Hanya gegara sang idola disebut sosok pembohong, seorang keponakan Putu Ervan Setiawadi (35) nekat menebas pamannya sendiri Gede Sartan (64) menggunakan golok hingga terkapar tak sadarkan diri.

Peristiwa berdarah itu terjadi di depan rumah korban, Banjar Dinas Gesing II, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Sabtu lalu.

Kapolsek Banjar, AKP I Nyoman Mistanada, melalui Kanit Reskrim AKP Putu Merta, Kamis (11/5) menjelaskan, sebelum kejadian pelaku Ervan bertemu korban. Saat itu korban Sartan menyebut jika salah satu tokoh di Desa Goblek yang dihargai pelaku sebagai pembohong, sehingga membuat pelaku tersinggung.

BACA JUGA :  Lagi Asyik Nongkrong di Alun -- alun, DPO Narkoba Dibekuk Polisi.

Selanjutnya pelaku pergi, tapi datang kembali diantar oleh temannya Komang Heri Silayana (34). Setelahnya terjadi cekcok adu mulut berujung perkelahian fisik antara pelaku dan korban. Saksi Heri sempat melerai lalu kabur karena takut mengetahui pelaku Ervan membawa golok.

Saat perkelahian korban berhasil terlepas dari pergulatan. Namun tiba tiba pelaku mengeluarkan golok dari saku jaketnya dan langsung menebas kepala korban satu kali.

“Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala hingga berdarah dan pingsan. Dan pelaku yang notabene keponakan korban kabur melarikan diri,” terang Merta.

Kemudian sejumlah warga yang melihat itu langsung menolong korban dan melarikannya ke Puskesmas terdekat untuk mendapat penanganan medis. Selanjutnya dirujuk ke RSUD Buleleng karena luka cukup parah. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Banjar.

BACA JUGA :  Tutup Tahun 2021, Polda Jateng Berhasil Ungkap Money Laundering Senilai 4 Milyar Hasil Bisnis Narkoba

“Usai menerima laporan kami langsung datangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Di rumah pelaku kami mengamankan sebilah golok dengan masih ada noda darah. Juga sebilah keris,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, pelaku Ervan berhasil ditangkap di wilayah Desa Gobleg, Kecamatan Banjar. Pelaku mengakui perbuatannya menebas korban pakai golok, saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Banjar.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan lukanya orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” tutupnya. SN.