Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

TEAM OPSNAL SATRESKOBA POLRES LUMAJANG, AMANKAN PEMUDA DAN 16,78 GRAM SHABU

Foto pelaku dengan barang bukti
Foto pelaku dengan barang bukti

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Rupanya Untuk Wilayah Hukum Polres Lumajang, memang benar-benar tak mau dijadikan ajang peredaran Narkotika jenis Shabu, Pasalnya AnggotaTeam Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NRY (25) yang diduga kuat mengedarkan Narkoba jenis Shabu, Rabu (08/05/2019).

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., menjelaskan, bahwasannya pada saat melakukan penangkapan terhadap
Tersangka NRY(25) tidaklah mudah, masih butuh proses, pasalnya ia dikenal cukup gesit dan licin dalam aksinya. NRY di amankan di rumahnya Yang beralamatkan di Dusun. Laspoleng Rt. 07/ Rw. 02 Desa. Selok Gondang Kecamatan Sukodono, Kab. Lumajang.

“Kami melakukan pemantauan terhadap tersangka dalam beberapa minggu terakhir”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, SH., melalui Paur Sub Bag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro,SH., Kamis (09/05/2019).

BACA JUGA :  Spesialis Pencuri HP Dalam Kamar Kost Berhasil Dibekuk Polisi

Diketahui saat penangkapan tersangka NRY (25) dirumahnya tak ada perlawanan yang berarti pada petugas, terlebih saat ditemukan sejumlah barang bukti (Barbuk) puluhan gram serbuk kristal yang diduga kuat adalah Shabu, selain itu juga petugas menyita beberapa alat mediasi yang di gunakan untuk penggunaan barang haram tersebut.

“Barbuk yang diduga Shabu seberat 16,78 gram, dan sejumlah alat hisap atau bonk Shabu berhasil diamankan oleh petugas di rumah tersangka”,Tambahnya.

Masih menurutnya, Guna melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan yang mendalam terhadap terlapor.

“Tersangka dan sejumlah barbuk yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Lumajang”,Lanjutnya.

BACA JUGA :  Penipu Berkedok Calo Sim di Medsos Tertangkap di Singosari Kabupaten Malang

Akibat perbuatnya yang nekat melanggar hukum, tentu saja tersangka harus dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub. 112 ayat 2 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 milyard”, Pungkasnya.(Shelor).