Lenyapkan Dana Desa, Kades Kepuhanyar Dinyatakan Buron

Ft. Kades Agung p

Mojokerto( Sekilasmedia. Com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menetapkan Kades Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar, Agung Priyanto sebagai tersangka. Agung diduga melakukan korupsi dana desa TA 2016 sebesar Rp 690.922.390. Namun, saat ini tersangka masih dinyatakan buron.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Fathur Rohman, Senin (22/1/2018).

Fathur juga mengatakan pihaknya menetapkan Agung sebagai tersangka sejak 11 Januari 2018. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Penetapan Tersangka No B-92/O.5.9/Fd.1/01/2018 yang dikeluarkan Kajari Mojokerto Lubis.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan Desa Kepuhanyar tahun anggaran (TA) 2016, mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini APBDes Kepuhanyar Rp 690 juta,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rudapaksa Tetangga Kost, Pemuda Ini Diancam 12 Tahun Penjara

Dalam menjalankan aksi korupsinya, lanjut Fathur dengan cara membuat kegiatan fisik dan non fisik fiktif. Selain itu, juga ditemukan adanya markup anggaran di sebagian kegiatan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor negara, nilai kerugian negara dari kegiatan non fisik mencapai Rp 288.749.563, sedangkan kerugian dari kegiatan fisik mencapai Rp 402.172.627.

Dengan rincian kerugian dari kegiatan fisik meliputi pembangunan saluran Dusun Pasinan Rp 51.126.000, pembangunan rabat beton Dusun Pasinan Rp 22 juta dan pembangunan jalan lingkungan Dusun Damarsi Rp 75.227.000.

Selain itu, kerugian negara ditemukan pada proyek perbaikan gedung kantor Desa Kepuhanyar dan pembangunan pintu pagar Rp 38.155.000, kelanjutan pembangunan balai Dusun Wonoayu dan Pasinan Rp 79.435.000, serta normalisasi saluran irigasi dan peninggian plengsengan Rp 16.148.600.

“Dalam pembangunan fisik, kepala desa tak melibatkan peran masyarakat dan lembaga desa lainnya. Tanpa membuat rencana anggaran biaya juga tanpa membuat laporan pertanggungjawaban APBDes TA 2016,” terangnya.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Polres Ponorogo Mengamankan 2 Tersangka Pengedar Serbuk Petasan

Akibat perbuatannya Agung dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sayangnya, sejak penyidikan digelar akhir 2017 lalu, tersangka berhasil kabur.

“Sampai saat ini tersangka masih buron, identitas sudah kami sebar luaskan, semoga segera kami tangkap,” jelasnya

Selain Agung, tambah Fathur, pihaknya juga mendalami keterlibatan perangkat Desa Kepuhanyar lainnya. Setidaknya kasus ini bakal menyeret Bendahara Desa tersebut.

Pasalnya, setiap pencairan dana desa, Kepala Desa Kepuhanyar selalu melibatkan Bendahara Desa. “Ada indikasi keterlibatan bendahara, tapi bendahara mengaku tak mendapatkan bagian. Setiap pencairan, uang langsung dibawa Kades,” tandasnya.( wo)