Kediri (Sekilasmedia. Com) – mencatut nama polsek plosoklaten kabupaten kediri, sejumlah penambangan galian C akhirnya ditutup setelah unit reskrim Polsek Plosoklaten Resort Kediri melakukan penyelidikan, dan didapati ternyata galian tersebut ilegal. berawal dari aduan masyarakat kepada polsek plosoklaten yang menyatakan kalau selama ini aktifitas galian tersebut telah mendapatkan atensi dari pihak polsek setempat. terdapat diwilayah sumberagung dan pranggang Kecamatan Plosoklaten.
Kapolsek Plosoklaten AKP Harsono melalui Kasi Humas Bripka Mayanto menjelaskan, pihaknya terpaksa harus menutup aktifitas galian karena pihak penggali menyampaikan pada masyarakat bahwa galian tersebut ada atensi dengan pihak Polsek Plosoklaten. “Kita lakukan penutupan dan perkaranya kami lanjut ke tingkat penyidikan. Penanggung jawab galian kita mintai keterangan di Polsek. Kami dari Polsek sama sekali tidak terkait dengan aktifitas galian,” ujar Bripka Mayanto, dihadapan wartawan.
Informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat dua titik galian C di wilayah Pranggang dan 1 titik di wilayah Sumberagung dengan luas total sekitar 1,5 hektar. Mereka beralasan sudah mengkondisikan lingkungan sehingga tidak mengantongi ijin secara resmi dari pihak yang berwenang tapi tetap melakukan penggalian.
Dari lokasi penggalian, pihak Polsek telah mengamankan barang bukti 5 unit mesin Ponthon penyedot pasir dan sebuah diesel penyedot air. “Selain mesin tersebut, kami juga mengamankan 4 buah paralon ukuran 4 meter dan juga selang spiral yang digunakan untuk peralatan penyedotan Pasir. Sedangkan lokasi galian sudah kami beri garis polisi,” jelas Mayanto. /her.ko