
Denpasar, Sekilasmedia.com – Jajaran Polresta Denpasar, melalui Unit IV Sat Reskrim berhasil mengunkap pelaku penjual satwa dilindungi melalui jejaring sosial (facebook) di Jalan Nusa Indah, Denpasar Timur, pada Selasa (28/5) lalu.
Pelakunya berinisial KGW (23) ditangkap bersama bukti satwa burung elang jenis ular bido. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 Jo. Padal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tetang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Seizin Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddy Setiawan, Kasat Reskirm Kompol I Wayan Arta Ariawan, didampingi Kanit IV Iptu M.Reza Pranata, Rabu (12/6) membenarkan dan penangkapan tersangka KGW berawal dari postingan di media sosial, yang menawarkan satu ekor burung elang, termasuk dalam satwa dilindungi.
” Setelah kita lakukan penelusuran di akun facebook, diketahui pemiliknya KGW, yang tinggal di jalan Nusa Indah Denpasar dan saat ditemukan burung elang tersebut terikat di halaman tengah rumah pelaku, ” papar Kasat Reskrim.
Dari hasil intrograsi, pelaku mengakui bahwa burung elang tersebut miliknya dan baru berumur 1 tahun tanpa dilengkapi surat ijin. Dirinya mendapat satwa itu dengan cara membeli online seharga Rp 1,5 juta. Karena butuh uang, hewan satwa dilindungi itu kembali dijual cara online.
” Saat ini satwa tersebut sudah diamankan di Badan KSDA Prov Bali, ” tandas Kompol Arta.(soni)











