
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Tim Satreskoba Polres Mojokerto Kota Berhasil mengamankan sejumlah pelaku pengedar narkoba di wilayah Mojokerto Kota. Rabu, 30 Oktober 2019.
Kinerja Tim Polres Mojokerto memang perlu diacungi jempol. Hingga Bulan Oktober Tahun 2019 ini, Polres Mojokerto, khususnya Tim Satreskoba berhasil mengamankan sekitar 27 (dua puluh tujuh) tersangka.
Total barangbukti yang berhasil diamankan sejumlah 221, 75 (dua ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) gram Narkotika golongan 1 jenis sabu, 2000 (dua ribu) tablet pil double L, 5 (lima) timbangan elektrik, 4 (empat) set seperangkat alat hisab sabu, 22 (dua puluh dua) Hanphone dan uang tunai sejumlah 1.634.000 (satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Kapolres Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH. dan Kasubbag Humas IPTU Sukatmanto menjelaskan “Dari 27 tersangka, diantaranya 21 orang laki – laki, dan 6 orang perempuan, semua masih dalam kategori pengedar.”
Tempat peredaran atau kejadian di wilayah Mojokerto Kota berjumlah 11 (sebelas) tempat, Wilayah Jetis 4 tempat, Wilayah Gedeg 2 tempat, wilayah Dawarblandong 2 tempat dan wilayah Kemlagi 1 tempat.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud Pasal 114 dan pasal 112 UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto,” pungkas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH.(veb)











