Kriminal

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto, Belum Bisa Penuhi Panggilan Polres

×

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto, Belum Bisa Penuhi Panggilan Polres

Sebarkan artikel ini
Foto Aang Rusli Ubaidillah
Foto Aang Rusli Ubaidillah

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Kasat Reskrim Polres Mojokerto menyampaikan bahwa Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah kembali berhalangan hadir di panggilan Polres Mojokerto.

Aang dipanggil pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan atas Perekrutan PNS.

BACA JUGA :  Menangkan Pilkades, Lurah Incumbent Terima Fitnah Dan Gagal Panen

Aang mengaku masih di Blitar, karena masih ada keperluan. Selain itu juga Pengacaranya masih belum bisa mendampinginya.

“Karena berhalangan hadir, Aang meminta agenda klarifikasi ini dijadwalkan ulang esok hari, tepat pada hari Rabu, 19 Juni 2019.” ujar AKP Muhammad Solikhin Fery selaku Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

BACA JUGA :  Gerakan IAIN Madura Tuntut DPRD Pamekasan Sepakat Tolak RUU KUHP dan UU KPK Hasil Revisi

Polres Mojokerto akan tetap melakukan gelar perkara dengan tujuan untuk menentukan ada unsur pidananya atau tidak.(gih/wo)