Kriminal

Tebang Pohon Jati Milik Perhutani, Sukro Diringkus Polisi

×

Tebang Pohon Jati Milik Perhutani, Sukro Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
foto
foto barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Blitar, Sekilasmedia.com – Hari Kriswanto alias Sukro (26) warga Dusun Ngebel Ds. Maron Kec. Kademangan Kab. Blitar, terpaksa harus berurusan dengan berwajib. Pelaku ditangkap lantaran mencuri kayu jati milik Perhutani di Petak 9E RPH Ngubalan BPKB Rejotangan KPH Blitar.

BACA JUGA :  2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kembali Ditangkap Oleh Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

“Hari ditangkap karena melakukan penebangan 3 batang pohon jati milik perhutani. Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan gergaji tangan, dan dipotong menjadi 2 meter sebanyak 18 batang,” ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin, Senin (24/06/2019).

Lanjut, Iptu M Burhanuddin mengatakan dari hasil penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa 18 batang kayu jati gelondongan, 3 buah potongan tunggak pohon jati dan 1 unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa plat nomor.

BACA JUGA :  Tim Macan Giri Polres Gresik Ungkap Modus Penipuan Berkedok Parkir Mobil

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c UURI No. 18 th 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(rid)