
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Menyikapi pernyataan Vien Nurfinani (40) ASN Staf pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lumajang, Sabtu (22/6/2019), yang menyatakan bahwa mantan suaminya Muhammad Badrul Huda, SH., yang bakal melakukan tuntutan secara hukum, dikatakan masih mencintai dirinya dan tidak bahagia dengan istrinya yang baru.
“Oh soal itu, mungkin dia (Badrul, red) masih berat dengan saya, dan mungkin dia tidak bahagia dengan istrinya yang baru”,Ucapnya.
Kasus ini muncul setelah putusan sidang perceraian antara Badrul dan Vien ditetapkan oleh Pengadilan Agama Lumajang, Vien setelah menerima uang 100 juta dan sebuah unit mobil Freed warna silver metalik mengatakan bahwa dirinya selama pernikahan dengan Badrul ternyata sudah menikah secara sirri dengan Rudi Purbo Wahyono,ST., Kasubbag Pembinaan Evaluasi dan Konsultasi pada Kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda pemkab Lumajang yang mana Rudi juga sudah memiliki istri sah.
Sementara Badrul menggugat perceraian dengan Vien karena tuduhan Badrul yang mencurigai Vien sudah menikah sirri dengan Rudi, namun selama proses sidang perceraian tersebut, Vien tidak pernah mengakui perselingkuhannya dengan pria yang sudah diakui sebagai suami sirrinya.
“Saya sangat kecewa ternyata mantan istri saya sengaja tidak mengakui kasus perselingkuhannya dengan pria lain selama proses persidangannya, itu hanya politik saja untuk mengeluarkan harta gono gini selama menikah dengan saya”,Terangnya.
Sedangkan yang sebelumnya Budi Purbo Wahyono,ST yang sempat dikonfirmasi diruang kerjanya tidak mengakui jika sudah menikah sirri dengan Vien Nurfinani selama menjadi istri sah Muhammad Barul Huda, SH., namun Rudi hanya mengakui ada kedekatan sebatas teman biasa saja.
“Vien memang curhat semua tentang permasalahan keluarganya dengan saya, tapi kami hanya sebatas teman saja”,Terangnya.
Bahkan Budi Purbo Wahyono,ST., juga mengelak saat digrebek oleh warga perumahan Griya Semeru Permai Bayeman Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang, tepatnya dirumah kontrakan Vien, yang menurut warga sekitar bahwa Rudi sangat sering bertandang kerumah kontrakan tersebut, dengan mengendarai mobil Freed yang dugaannya milik Vien dari hasil gono gini dengan mantan suaminya, hingga warga menggerebeknya, bukan itu saja bahkan menurut warga Rudi sempat mengakui bahwa keduanya sudah menikah sirri.
Jika nanti terbukti Rudi dan Vien pernah menikah sirri dan Vien selaku istri keduanya Rudi tentu saja bakal berbuntut panjang pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil disana juga sudah jelas diatur, belum lagi dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.(Shelor/bas).











