Kriminal

Pelaku Penipuan Di Lumajang Akhirnya Hidup Di Penjara Selama 4 Tahun

×

Pelaku Penipuan Di Lumajang Akhirnya Hidup Di Penjara Selama 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
foto mobil yang berhasil disita oleh tim kepolisian
foto mobil yang berhasil disita oleh tim kepolisian

Lumajang, Sekilasmedia.com – Gejing alias Edi Sulistyo 57 th warga dan Sumberejo rt 01 Rw 02 Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang akhirnya mendekam dalam terali besi Polsek Candipuro lantaran Laporan Bambang Haryanto (59) Dusun Sumberejo Rt 04 Rw 01 Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang No LP/30/VI/2019/Jatim/Res Lumajang Polsek Candipuro 13 Juni 2019.

BACA JUGA :  Tak Mendengarkan Himbauan PVMBG, Pendaki Gunung Semeru Akhirnya Jatuh Ke Lereng Cemoro Tunggal

Gejing (terlapor) ditangkap pada saat berada di rumah Sdr. Horman di dusun Sumberejo Rt 01 Rw 02 Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang pada hari Senin, 1 Juli 2019 pukul 20.00

Saat ini Gejing dalam pemeriksaan Polsek Candipuro. Tim Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa mobil sedan Proton Wira 1,5 ML th 2007 warna biru nopol N 1321 YN dengan kerugian ,40 juta.

BACA JUGA :  Patroli Skala Besar Nampaknya Bocor, Tim Cobra Tidak Temukan Aktivitas Judi Sabung Ayam

Modus operandinya, Pelapor menyuruh jual mobil kepada Gejing dan ternyata mobil digadaikan dan uangnya tidak disampaikan kepada pelapor sehingga patut di duga kasus ini mengandung unsur pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(Woko)