Jembrana,Sekilasmedia.com-Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mendoyo Dangin Tukad, Kabupaten Jembrana, I Komang Suarjana (47) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh kepolisian setempat.
Suarjana diduga menilep uang nasabah dan melakukan penyalahgunaan dana LPD hingga menyebabkan kerugian Rp 2,1 miliar lebih.
“LPD menderita kerugian Rp 2 miliar lebih,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto.
Terungkapnya kasus ini bermula pada 2021, banyak nasabah LPD Mendoyo Dangin Tukad, tidak bisa melakukan penarikan uang tabungan maupun depositonya karena di LPD tidak ada dana.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Unit Tipikor Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan,” tambah Kapolres.
Sebagai ketua lembaga keuangan yang dimiliki desa adat, Suarjana melakukan beberapa cara mengeruk keuangan LPD demi kepentingan pribadi. Antara lain membuat kredit fiktif, tidak menyetorkan tabungan nasabah ke kas LPD, menggunakan uang angsuran dari nasabah yang dititipkan dan tidak disetorkan ke kas LPD.
“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2021. Ini kami usut setelah ada pengaduan nasabah LPD karena kesulitan menarik uang tabungannya,” ungkapnya.
Selain itu, lenyapnya keuangan di LPD juga diperkuat dengan adanya audit dari ahli akuntan publik Nelson Lima yang menemukan penyimpangan sebesar Rp 2,1 miliar lebih. Saat pemeriksaan pelaku juga mengakui perbuatannya. Uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
“Dalam kasus ini, kami menyita 44 dokumen sebagai barang bukti, seperti buku kas dan dokumen administrasi kredit,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Komang Suarjana dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. SN.