HukumInvestigasiKriminal

Polresta sidoarjo Amankan Dua Yunit Mobil Modifikasi BBM Subsidi

×

Polresta sidoarjo Amankan Dua Yunit Mobil Modifikasi BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti saat diamankan Polisi

Sidoarjo Sekilasmedia.com – Berawal dari laporan warga yang mecurigakan mobil Bok yang lagi beli BBM jenis solar bersubsidi kemudian dilakukan upaya-upaya penyelidikan oleh tim polresta sidoarjo untuk melakukan penyelidikan di lapangan terkait dengan laporan tersebut.

Dalam perisrilis polresta sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing Menyampaikan
ketersediaan maupun penyaluran bbm ini masuk tidak pidana peserta bersama-sama setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas.

Sementara tempat pekara ada dua tkp yang pertama tkp nya di kecamatan taman kabupaten sidoarjo kemudian yang kedua TKP di kecamatan tanggulangin kabupaten sidoarjo.

kemudian untuk tersangka yang berhasil kita amankan dan kita lakukan penangkapan tersangka kemudian saat ini dilakukan penahanan di polresta sidoarjo dan dalam proses penyididikan

tersangka dengan inisial MA 24 tahun yang kedua ini sel AD 24 tahun kemudian DA 39 tahun dan kk umur 32 tahun ini ada yang beralamat di kabupaten blora kemudian pasuruan.

BACA JUGA :  Apes, Oknum PNS Harus Kehilangan Pekerjaan & Divonis 4 Tahun Penjara

untuk kerugian negara yang timbul dari 2 tkp ataupun kegiatan ini yaitu sebesar 2 miliar 200 juta rupiah dengan rincian di tkp satu dari hasil pemeriksaan dan tentunya pemeriksaan saksi bilang 24 kali lakukan kegiatan ini dengan kerugian negara satu koma 464 juta rupiah 1 miliar 164 juta kemudian di TKP ke dua dilakukan sebanyak 12 kali dengan kerugian negara 732 juta rupiah dengan total mencapai 2 miliar 200 juta

kemudian untuk modus operandinya yaitu para tersangkar dengan sengaja melakukan pembelian bbm subsidi dengan jenis solar di beberapa spbu dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi terpasang parkir dengan kapasitas 5000 liter dan pompa untuk menyedot solar pembelian bbm di spbu dengan menggunakan beberapa barcode milik orang lain atau beberapa plat nomor yang sudah disiapkan.

BACA JUGA :  Pesta Miras, Tiga Remaja Diamankan di Warung Bantaran Sungai Brantas

dengan tujuan akan dijual kembali dengan harga non subsidi jadi ini beratnya dimodifikasi kemudian menggunakan barcode lain milik orang lain kemudian disiapkan untuk tujuan dijual kembali dengan harga notifikasi jadi belinya subsidi kemudian dijual dengan harga non subsidi.

diri barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan yaitu ada satu unit truk fuso fighter yang sudah dimodifikasi dengan terpasang tangki 5000 liter dan pompa untuk mengalekan solar

27 pelat nomor 30 buah barcode bbm subsidi jenis solar kemudian ada nota pembelian bbm dan uang tunai dari tkp yang pertama kemudian dari tkp yang kedua tersangka saudara DU dan kk yaitu 1 unit tangki 5000 liter dan pompa untuk menyedot solar yang sudah berisi

pasal yang dipersangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan dendam 60 miliar rupiah, ” Pungkasnya (sud)

Penulis Su’ud