Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam konferensi pers dengan awak media, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, S.T.K.,S.I.K. menyampaikan hasil kinerja Satreskrim Polres Gresik bersama jajaran Polsek selama kurun waktu bulan April telah mengungkapkan beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik, pada Selasa (6/5/2025), bertempat di Mapolres Gresik.
Dalam Priori Up bulan April 2025, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menerangkan Satreskrim Polres bersama jajaran Polsek telah mengungkap 15 kasus dengan mengamankan 22 orang tersangka.
Yaitu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ada 7 kasus dengan 8 tersangka, lalu kasus pencurian kendaraan bermortor (curanmor) 3 kasus dengan 5 tersangka, kasus pencurian biasa 1 kasus dengan 1 tersangka, kasus pengeroyokan 2 kasus dengan 6 tersangka, kasus pembuangan bayi dengan 1 kasus dengan 1 tersangka, dan kasus penipuan pengelapan 1 kasus dengan 1 tersangka.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan/ disita, Ia menyebutkan untuk kasus curat ada uang tunai total sebanyak Rp 85.091.000,- (delapan puluh lima juta sembilan puluh satu ribu rupiah), serta gembok dan tali yang digunakan para pelaku melakukan aksinya. Kasus curanmor berhasil diamankan 5 unit sepeda motor beserta kunci T dan kostum yang dikenakan pelaku, Kasus pencurian biasa ada 1 unit tabung elpiji, kasus pengeroyokan yang terjadi di depan stadion Gejos 1 unit mobil Toyota Ayla, 2 balok kayu, kasus pembuangan bayi dengan BB berupa tong sampah (sebagai tempat pembuangan bayi) dan 1 buah celemek yang digunakan membungkus bayi. Lalu kasus penipuan penggelapan dengan BB berupa 1 unit pickup No Pol M 9650 E dan 1 unit Hp merk OPPO.
Dengan beberapa kasus yang terjadi saat ini, Kasatreskrim Polres Gresik memberikan himbauan kepada masyarakat Gresik untuk menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.
” Pertama mari kita sama-sama menjaga keamanan di lingkungan kita masing-masing, dengan melakukan saling sharing, ketika ada hal-hal yang mencurigakan atau suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi. Jangan sungkan untuk melaporkan ke Call Center 110 atau laporan pengaduan Cak Roma,” himbaunnya.
Tak lupa, Kasatreskrim kembali mengulang apa yang Bapak Kapolres gaungkan di setiap kesempatan yakni bahwa setiap aduan/pengaduan masyarakat yang ada di wilayah Polres Gresik tentunya akan ditindaklanjuti dengan cepat. Insya allah akan memberikan kepastian hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Apalagi dengan maraknya 3 C (curat, curas dan curanmor) di wilayah Gresik, dihimbau masyarakat untuk menghindari aksi-aksi para pelaku seperti curanmor, mungkin masyarakat bisa membeli kunci ganda.
Selanjutnya terkait media sosial, AKP Ubaid juga menghimbau masyarakat untuk tidak serta merta langsung percaya ketika ada informasi-informasi yang simpang siur, alangkah lebih baiknya harus disaring dulu sebelum sharing. Ataupun ingin menanyakan sesuatu terkait dengan perkara atau kepastian penanganan di Polres Gresik, bisa langsung ke Polres Gresik maupun melaporkan ke nomor pengaduan Cak Roma.






