Jember,Sekilasmedia.com- Setelah buron selama 12 tahun, Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap otak pelaku perencana pembunuhan SLM alias AL, warga Dusun Paci, Kecamatan Sumberbaru.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 7 Februari 2013, di jalan setapak Dusun Paci. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candroputra mengungkapkan penangkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu 14 Mei 2025, bersama jajaran kepolisian lainnya.
“Kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri selama lebih dari satu dekade,” ujar AKBP Bobby Adimas dalam keterangan resminya kepada media.
“Setelah terdeteksi kembali, tim kami bergerak cepat melakukan penangkapan dan pemeriksaan,” tegas Bobby, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
Motif pembunuhan disebut karena dendam. Anak tersangka, SB, pernah dianiaya oleh anak korban, Fathur, dengan senjata tajam. Kasus itu sempat diproses hukum sebelumnya.
Kedua tersangka tak hanya merencanakan aksi keji itu, tetapi juga terlibat langsung dalam penganiayaan berat hingga menewaskan korban di tempat kejadian perkara.
“Korban mengalami luka bacok parah, termasuk leher putus dan tulang rusuk patah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dalam konferensi pers yang sama.
“Keduanya menggunakan celurit masing-masing. Serangan dilakukan bersama-sama,” tambahnya.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain secara terencana, diancam hukuman berat,” bunyi Pasal 340 KUHP yang dibacakan dalam konferensi pers.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat celurit, dua sarung celurit, pakaian korban, dan hasil visum luar-dalam dari tim forensik.






