Hukum

Simpan Puluhan Gram Sabu di Rumah, Pemuda Asal Ngoro Diringkus Polisi

×

Simpan Puluhan Gram Sabu di Rumah, Pemuda Asal Ngoro Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Simpan Puluhan Gram Sabu di Rumah, Pemuda Asal Ngoro Diringkus Polisi

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto meringkus seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu. Pelaku berinisial SA alias Yan (25), warga Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Kamis, (19/6/25) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Petugas menggerebek rumah tersangka dan mendapati 11 plastik klip berisi sabu seberat total 61,98 gram, bersama sejumlah alat bukti pendukung lainnya. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa bendel plastik klip kosong, tiga unit timbangan digital, satu skrop plastik, dua bendel plastik PCR tube, satu kardus bekas bungkus HP, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

BACA JUGA :  Labrak Perda Badung 1992, Pengembang Bangun Hunian Permanen di Jalur Hijau

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkotika saat diamankan. “Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” jelas IPTU Eriek.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar dan menjadi bagian dari jaringan distribusi sabu di kawasan Mojokerto dan sekitarnya.

BACA JUGA :  BUPATI KLUNGKUNG ANCAM "BLACKLIST" REKANAN PROYEK TAK BECUS

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup

Satresnarkoba Polres Mojokerto terus mendalami jaringan pelaku dan berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (Clara)