Kriminal

Polres Mojokerto Ringkus 8 Pelaku Pencurian, Ungkap Curanmor hingga Jambret

×

Polres Mojokerto Ringkus 8 Pelaku Pencurian, Ungkap Curanmor hingga Jambret

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzi Pratama menunjukkan barang bukti curanmor dan jambret emas.” Foto: Wibowo

MOJOKERTO,Sekilasmedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil membongkar serangkaian aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir, delapan pelaku pencurian dengan berbagai modus berhasil diamankan Satreskrim Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzi Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor di sejumlah lokasi. Dari hasil penyelidikan, enam orang pelaku curanmor dibekuk dengan barang bukti empat unit motor, kunci T, telepon genggam, serta surat-surat kendaraan.

“Pelaku beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya,” terang AKP Fauzi, Kamis (21/8/2025).

BACA JUGA :  Pemkot Mojokerto Bagikan BLT  Untuk 132 Pekerja Pabrik Rokok Dari Alokasi APBD 

Selain curanmor, aparat juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Salah satunya berupa pembobolan pabrik aluminium dan rumah kosong di wilayah Mojosari. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan mobil Grandmax, uang tunai, rekaman CCTV, serta peralatan bor listrik yang diduga dipakai untuk menjalankan aksinya.

Tak hanya itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di jalur wisata Trawas–Pacet juga berhasil dibongkar. Seorang perempuan yang tengah melintas menjadi korban perampasan motor dan sempat dipukul hingga mengalami luka memar. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka berinisial A.S.S (28), warga Sidoarjo. Barang bukti berupa handbor, set impact, pisau, dan motor hasil kejahatan turut diamankan.

BACA JUGA :  Inilah Menu Kesukaan, Saat Hadir di Aston Mojokerto

Sementara itu, kasus penjambretan kalung emas di Kecamatan Kutorejo juga berhasil diungkap. Tersangka M.U (41) ditangkap usai merampas kalung emas seberat 5 gram senilai Rp5 juta dari seorang korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Polres Mojokerto akan terus meningkatkan patroli dan operasi di titik-titik rawan untuk menekan angka kejahatan jalanan,” tegas AKP Fauzi.