Kriminal

Pelaku Peremas Payudara  Diringkus Polisi

×

Pelaku Peremas Payudara  Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Pelaku Cabul peremas payudara

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Berawal dari rekam CCTV, terlihat satu karyawati yang bekerja di salah satu toko hijab dimojosari, Mojokerto diremas-remas payudaranya oleh seorang pemuda yang memakai jaket jeans warna biru dan bertopi warna coklat pada Selasa ( 30/7/2019) pukul 20.18 Wib.

Dalam rekam CCTV, terlihat lelaki tersebut kedua tangannya meremas remas payudara dan menempelkan alat kelaminnya dipantat karyawati toko hijab, kejadian ini sempat viral dan bukan kali yang pertama pelecehan terhadap seorang wanita dengan cara meremas payudara, namun belum pernah ada yang mau melapor Polisi.

BACA JUGA :  CURI BARANG DI SEJUMLAH PENGINAPAN, PASANGAN SELINGKUH DIAMANKAN POLISI

Namun kejadian yang menimpa karyawati toko hijab di Mojosari ini mendapatkan perhatian yang serius oleh pihak polres Mojokerto, meski tak ada yang melapor tetapi kejadian ini sempat viral di medsos.

Dengan kerja keras Resmob Polres Mojokerto Tepatnya Senin malam (5/8/2019) pelaku pelecehan dengan meremas payudara akhirnya bisa diringkus saat dijalan,”kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.

Pelaku bekerja sebagai satpam pabrik di Kota Mojokerto, bernama Liga Prarama Putra (30), asal warga Jalan Galunggung, Kelurahan Kedundung Indah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan aksi yang sama sejumlah empat kali dengan tempat yang berbeda.

BACA JUGA :  Demi Sertifikat, Pria ini Bawa Kabur Puluhan Celana Dalam Istri Siri

,” Dia melakukan hal tersebut dengan tiba-tiba, secara langsung muncul hasyrat ketika melihat cewek cantik dan masih muda.

Masih kata Kapolres dihimbau kepada semua korban tak usah malu untuk melapor, guna menghindari banyaknya korban perbuatan cabul seperti yang terjadi kali ini, “ujar Kapolres.

Selanjutnya pihak Polres Mojokerto juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka.

Atas perbuatannya tersangka, melanggar pasal 289 KUHP, tentang perbuatan cabul dengan kekerasan, dan terancam hukuman penjara 9 tahun. (wo)