Hukum

Dugaan Jaringan WiFi Ilegal Menumpang Tiang PLN, Warga Karangjeruk Resah

×

Dugaan Jaringan WiFi Ilegal Menumpang Tiang PLN, Warga Karangjeruk Resah

Sebarkan artikel ini
Kabel jaringan WiFi diduga ilegal tampak menumpang dan bergelantungan di tiang listrik PLN di Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan. Foto: Dugong

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Dugaan pelanggaran pemasangan jaringan internet ilegal kembali mencuat di Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Sejumlah kabel jaringan WiFi ditemukan terpasang menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero), yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi kabel jaringan internet terpasang tidak beraturan, melilit dan bersilangan di tiang listrik, bahkan sebagian tampak bergelantungan di area jalan. Pada beberapa titik, terlihat perangkat jaringan berupa boks WiFi yang terpasang permanen di tiang PLN. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berisiko terhadap keamanan jaringan kelistrikan.
Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan kabel semrawut tersebut. Selain mengganggu pemandangan, pemasangan kabel tanpa penataan dinilai dapat menyulitkan perawatan jaringan listrik serta meningkatkan risiko korsleting dan kecelakaan, terutama bagi pengguna jalan.

“Jaringan WiFi yang dipasang itu diduga milik Viva Net. Setahu kami, sebelumnya juga pernah dipersoalkan karena diduga beroperasi tanpa izin resmi,” ungkap Widi warga setempat.

BACA JUGA :  Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pelaku dan Sabu 5,84 Gram

warga Desa Karangjeruk.
Sementara itu, pemilik usaha yang disebut berinisial S hingga kini belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan disebut selalu menemui jalan buntu, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penyelenggaraan layanan internet tersebut.

Aktivis Mojokerto, Hasyim, menilai pemasangan jaringan WiFi di tiang PLN tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pidana jika terbukti benar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 yang mewajibkan setiap penyelenggara telekomunikasi memiliki izin, serta Pasal 47 yang mengatur sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta bagi penyelenggara ilegal.

Selain itu, pemanfaatan tiang listrik tanpa kerja sama resmi juga dinilai melanggar ketentuan internal PLN, mengingat tiang listrik merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kelistrikan.

BACA JUGA :  Puluhan Warga Kedungmaling, Datangi Kelurahan Pertanyaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Pemasangan kabel yang mengganggu pandangan dan fungsi jalan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ini bukan sekadar persoalan izin usaha, tapi juga menyangkut keselamatan umum. Risiko korsleting, gangguan jaringan PLN, hingga potensi kecelakaan di jalan harus menjadi perhatian serius,” tegas Hasyim.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah instansi dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, di antaranya PT PLN (Persero), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto, Satpol PP, aparat kepolisian, serta Pemerintah Desa Karangjeruk.

Masyarakat pun mendesak agar aparat terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Warga menilai praktik pemasangan jaringan internet tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi ketertiban dan keselamatan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola jaringan WiFi yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi meskipun telah beberapa kali diupayakan konfirmasi oleh media.