Daerah

Mulai 25 Maret 2026 Seluruh Pelayanan Publik Di Pemerintahan Palembang  Kembali Buka Pasca libur

×

Mulai 25 Maret 2026 Seluruh Pelayanan Publik Di Pemerintahan Palembang  Kembali Buka Pasca libur

Sebarkan artikel ini
Walikota Palembang Ratu Dewa ASN Palembang WFH 3 Hari Usai Lebaran, Pelayanan Publik Normal kembali( foto/Sekilasmedia.Com)

Palembang,Sekilasmedia.com-
Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota palembang H.Ratu Dewa sebagai dari upaya mendukung penghematan energi secara nasional di tengah dinamika kondisi global saat ini.

H.Ratu Dewa menjelaskan bahwa WFH diberlakukan pada Rabu, Kamis, dan Jumat, yakni tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kelonggaran kerja, melainkan langkah strategis yang tetap mengedepankan produktivitas dan pelayanan publik.

“Ini kita laksanakan sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagai bagian dari efisiensi energi. Namun saya tegaskan, WFH ini bukan libur tambahan,” katanya kepada
Senin (23/3/2026).

Walikota palembang Ratu Dewa menegaskan, ASN yang melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain tetap diwajibkan menjalankan tanggung jawabnya secara penuh. Seluruh pekerjaan harus dilaporkan melalui media elektronik kepada atasan langsung, serta pegawai harus siap kembali ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

BACA JUGA :  Mujianto Alumni PC IPNU Kabupaten Blitar 2000–2003 : Dinamika Zaman NU Dulu dan Zaman NU Sekarang

“Pegawai tetap bekerja seperti biasa, hanya tempatnya saja yang berbeda. Laporan kinerja wajib disampaikan secara berkala, jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus siap kembali ke kantor,” tegasnya Dewa.

Dewa menekankan bahwa pengawasan terhadap ASN justru akan diperketat selama masa WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penurunan kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Pengawasan tetap kita perketat. Jangan sampai ada anggapan bahwa WFH ini waktu untuk bersantai. Ini adalah sistem kerja fleksibel, tapi tanggung jawab tetap sama,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran sesuai kebutuhan.

BACA JUGA :  Kabupaten Sidoarjo Kembali Terima Penghargaan WTP Untuk Keenam Kalinya

OPD tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta kantor kecamatan dan kelurahan.

“Khusus OPD pelayanan publik, silakan atur sistem kerja yang tepat. Bisa bergiliran atau kombinasi WFH dan WFO, yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” jelas Dewa.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung efisiensi energi, tetapi juga menjadi momentum bagi ASN untuk beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi.

“Intinya, pelayanan tetap jalan, kinerja tetap optimal, dan kita ikut berkontribusi dalam penghematan energi nasional,” tutupnya.