Gresik,Sekilasmedia.com – Jajaran Polres Gresik merespons cepat laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama” terkait dugaan peredaran minuman keras, narkoba, dan praktik prostitusi di Kecamatan Cerme.
Pada Jumat (27/3/2026) malam, petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tiga ruko di Desa Banjarsari yang diduga disalahgunakan sebagai tempat karaoke.
Operasi tersebut melibatkan personel Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam. Petugas melakukan penyisiran di seluruh ruangan dan menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek.
Dari hasil kegiatan, sebanyak 93 botol miras diamankan. Selain itu, 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, dan dua pemandu lagu (LC).
Petugas juga melakukan tes urine di lokasi terhadap seluruh orang yang diamankan. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif narkotika, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku mengonsumsi obat antibakteri dan saat ini masih dalam pendalaman.
Meski pengelola menyatakan tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi adanya pelanggaran.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).
Selain itu, dua pemandu lagu juga diperiksa guna mengantisipasi kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi turut menelusuri legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
“ Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Arya Widjaya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 maupun layanan “Lapor Cak Rama” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.






