Tulungagung,Sekilasmedia.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai di Desa Pecuk, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan pendaftaran dipusatkan di kantor desa setempat dan disambut antusias oleh masyarakat.
Hingga hari pertama pelaksanaan, tercatat sekitar 400 pemohon telah mendaftarkan bidang tanahnya dalam program tersebut. PTSL dinilai sangat membantu warga dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kepala Desa Pecuk, Mu’anam, menyampaikan bahwa program ini diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa tanah di kemudian hari, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset milik masyarakat.
“Melalui program PTSL ini, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya, karena sertifikat tanah sangat penting untuk kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengamanan aset warga.
Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Pecuk, Djinoto, mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan program sesuai arahan pemerintah desa sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Program ini menjadi langkah nyata dalam membantu masyarakat mendapatkan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh warga,” ungkapnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Program PTSL juga mendapat apresiasi dari masyarakat karena tidak hanya memberikan sertifikat tanah, tetapi juga menghadirkan peran negara dalam melindungi hak milik warga.
Dengan kembali dilaksanakannya PTSL pada tahun 2026, Pemerintah Desa Pecuk berharap seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat dapat diselesaikan secara bertahap. Upaya ini menjadi bagian dari tanggung jawab moral sekaligus komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik di desa.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendorong peningkatan kesejahteraan melalui legalitas aset yang dimiliki warga.






