Denpasar,Sekilasmedia.com-Kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar memeriksa tiga orang perempuan warga negara asing (WNA), karena diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali.
Ketiga WNA itu ditangkap setelah tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemantauan siber di salah satu situs daring yang memuat penawaran jasa seksual.
Kepala Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti, Senin (4/5) mengatakan, bahwa pihaknya tidak mentoleransi WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, termasuk melanggar hukum dan normal di Indonesia.
Terhadap ketiga perempuan yang diamankan berasal dari Rusia, berinisial ED (22) dan AR (27), serta satu orang dari Nigeria berinisial EJN (21).
“Saat ini mereka masih dimintai keterangan lebih lanjut terkait praktik ilegal itu,” jelasnya.
Para WNA tersebut diamankan di waktu dan lokasi berbeda. EJN dan ED ditangkap di salah satu vila di Mengwi, Kabupaten Badung. Kedua WNA ini mengantongi izin tinggal kunjungan.
“EJN masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sedangkan ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026,” ucapnya.
Sementara untuk AR asal Rusia diamankan di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Renon, Denpasar, bersama seorang pria setelah identitasnya diketahui melalui sistem data keimigrasian.
“AR juga memegang izin tinggal kunjungan yang diketahui masuk Indonesia pada 22 April 2026,” imbuhnya.
Haryo Sakti menegaskan kepada warga negara asing untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia dan memberikan dampak positif kepada daerah tujuan wisata.






