Daerah

Polisi Gadungan Pemalak Pemilik Warung di Duduksampeyan Ditangkap

×

Polisi Gadungan Pemalak Pemilik Warung di Duduksampeyan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Salah satu Warkop yang menjadi korban pemalakan oleh oknum menyamar sebagai anggota Polisi di sepanjang jalan raya Duduksampean. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan menangkap seorang pria yang diduga menyamar sebagai anggota polisi untuk memalak pemilik warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Pelaku berinisial J (42), warga Desa Pandanan, diamankan pada Sabtu (9/5/2026) sore setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pria yang mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang keamanan kepada pedagang.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi laporan.

“ Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” kata AKP Bakri.

BACA JUGA :  Ngurus Perpanjangan SIM di Polres Kota Mojokerto tidak sampai 10 menit

Kasus itu terungkap saat pelaku mendatangi warung milik K (45) di Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang sebesar Rp250 ribu dengan alasan uang keamanan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut telah dilakukan sejak awal 2023. Korban mengaku beberapa kali memberikan uang karena takut dan percaya pelaku merupakan anggota kepolisian.

Selama sekitar tiga tahun, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 juta. Nominal yang diminta pelaku bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali mendatangi warung.

Selain menyasar satu korban, pelaku diduga melakukan aksi serupa di sejumlah warung lain di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

BACA JUGA :  Lahirkan Inovasi Bunda Puspa, Bangkitkan Gairah Ekonomi Berbasis Kemandirian Perempuan

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penipuan serta sejumlah bukti transfer dari korban kepada tersangka.

Saat ini, J ditahan di Polsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 492 KUHP terkait dugaan penipuan dan gangguan ketertiban umum.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas.

“ Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” ujar AKP Bakri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama melalui nomor 0811-8800-2006.