Hukum

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu, 23 Paket Siap Edar Disita

×

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu, 23 Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
Satresna koba Polres Gresik tangkat dua pengedar Sabu dan sita 23 paket siad edar. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Gresik, Senin (11/5/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan total berat 5,52 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba, Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman, di Jalan Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara.

BACA JUGA :  Penasehat Hukum Terdakwa Resa Andrianto: Surat Dakwaan Tidak Memenuhi Syarat Materil adalah Cacat Demi Hukum

“ Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang berisi puluhan paket sabu siap edar,” kata AKP Ahmad Yani.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial MD (35).

Selain 23 paket sabu siap edar, polisi turut menyita dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam merek Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Kematian Santri Ponpes, Menteri PPPA Bersama Kapolda Jatim Kunjungi Mapolres Ponorogo

“ Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 dan layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.