Hukum

Diduga “Kalah Cepat”  Polisi Gagal Tangkap Bandar Judi Bola Adil dan Qiu di Desa Poh Santen

×

Diduga “Kalah Cepat”  Polisi Gagal Tangkap Bandar Judi Bola Adil dan Qiu di Desa Poh Santen

Sebarkan artikel ini
Aktivitas judi bola adil dan kartu blok qiu berlangsung terang terangan di arena tajen kawasan Desa Poh Santen, Jembrana (sekilasmedia.com/soni)

Jembrana,Sekilasmedia.com-Belum sempat polisi melakukan penindakan, arena judi Bola Adil, kartu Blok Qiu dan Tajen di Jalan Pandawa, Desa Poh Santen, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, keburu tutup.

Diduga informasi penindakan itu bocor dan telah diketahui oleh para pelaku. Padahal para bobotoh dan bandar sebelumnya sempat terpantau berkumpul di arena judi sabung ayam tersebut.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, disinyalir polisi “kalah cepat” dan mendapati lokasi sudah sepi. Karena memang aktivitas judi itu hanya berlangsung sampai pukul 16.00 Wita, atau berhenti sekitar 30 menit sebelum polisi datang.

BACA JUGA :  Skandal IMEI Ilegal Terbongkar Sindikat Aktivasi 12 Ribu Ponsel Impor Digulung Polda Sumsel

“Jelas sepi lah, datangnya aja jam setengah 5 sore. Itu kan (judinya) hanya sampai jam 4 sore,” kata sumber.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Rabu 3 Juni 2026 membenarkan, adanya pengecekan ke lokasi judi bola adil dan kartu blok qiu di area sabung ayam tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi, namun tidak didapati adanya kegiatan perjudian,” katanya.

Pihaknya menduga rencana penindakan terhadap arena judi tersebut bocor, karena saat melakukan pemantauan gagal menemukan aktivitas termasuk menangkap para pelaku.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Pacet dalam Waktu Kurang dari Sehari

“Saat kami cek ke sana sudah nihil kegiatan. Hanya ada beberapa orang yang masih jualan,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, publik pun kini mempertanyakan kinerja polisi yang gagal mengamankan para pelaku dan barang bukti perjudian karena dugaan razia telah bocor.

Secara hukum, aktivitas judi bola adil (bola bergelinding), kartu blok qiu dan tajen merupakan bentuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru. Tertuang dalam Pasal 472 ayat (1) penyelenggara perjudian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 2 miliar.