Hukum

Bongkar Sindikat Penggandaan Uang, Satreskrim Polres Mojokerto Ringkus Dua Penipu Berkedok Guru Spiritual

×

Bongkar Sindikat Penggandaan Uang, Satreskrim Polres Mojokerto Ringkus Dua Penipu Berkedok Guru Spiritual

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Mojokerto Kompol grandhika didampingi Kasat Reskrim dan kasih humas saat menunjukkan barang bukti. Foto: Wibowo

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus ritual penggandaan uang yang menjerat seorang warga hingga mengalami kerugian besar. Dua pelaku berinisial MRA alias ADI dan RW alias YAI alias Cak Rosid kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Mojokerto Kompol grandika Indera Waspada menyampaikan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka MRA di kawasan makam ziarah Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual yang dapat menggandakan uang melalui ritual khusus.

Berbekal tipu daya tersebut, korban kemudian dikenalkan kepada tersangka RW alias Cak Rosid, yang disebut-sebut sebagai guru spiritual. Dalam serangkaian pertemuan, kedua pelaku meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan akan berlipat ganda setelah menjalani proses ritual.

BACA JUGA :  Korban Penggelapan Tanah di Buleleng Lapor Mabes Polri, Propam Polda Bali Bertindak

Untuk memperkuat sandiwara, pelaku menyiapkan lebih dari 100 lembar potongan kertas seukuran uang pecahan Rp100 ribu yang diselipkan di dalam amplop. Saat ritual berlangsung, amplop milik korban diam-diam ditukar dengan amplop berisi potongan kertas tersebut sehingga korban percaya uangnya sedang diproses secara gaib.

Akibat bujuk rayu kedua tersangka, korban terus menyerahkan uang dengan harapan memperoleh keuntungan berlipat. Namun uang yang dijanjikan tidak pernah kembali, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandhika menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana penipuan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku memiliki kemampuan spiritual untuk menggandakan uang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik-praktik yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Bila menemukan modus serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kompol Grandhika.

BACA JUGA :  Dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Sita 3,9 Gram

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kertas menyerupai uang, amplop putih, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang maupun investasi yang menjanjikan keuntungan instan tanpa dasar yang jelas. Modus seperti ini kerap memanfaatkan kepercayaan dan kondisi psikologis korban untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” pungkas Grandhika.