Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 275 barang rampasan negara dari 35 satuan kerja (Satker) Kejaksaan di Jawa Timur siap dilelang secara terbuka melalui mekanisme lelang elektronik. Kegiatan tersebut diawali dengan pameran barang rampasan yang digelar di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Pameran yang dibuka pada awal Agustus 2026 ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang-barang yang akan dilelang sebelum pelaksanaan lelang secara daring pada 10 hingga 14 Agustus 2026.
Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar AF, menjelaskan bahwa barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Barang yang dilelang beragam, mulai dari mobil, sepeda motor, tanah, bangunan hingga aset lainnya. Seluruh proses dilakukan secara transparan melalui sistem lelang elektronik,” ujarnya.
Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas kendaraan yang belum dilengkapi STNK maupun BPKB. Pemenang lelang akan memperoleh risalah lelang sebagai dokumen sah yang dapat digunakan untuk mengurus administrasi kepemilikan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 275 barang rampasan negara, sebagian dipamerkan di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jawa Timur, sementara sisanya masih berada di masing-masing satker kejaksaan di berbagai daerah di Jawa Timur.
Pada tahap awal, Kejati Jawa Timur menargetkan pelelangan sekitar 40 unit mobil. Nilai limit barang yang dilelang pun bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah, termasuk aset berupa kapal dengan harga limit mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Melalui kegiatan ini, Kejati Jawa Timur berharap proses pelelangan barang rampasan negara dapat berlangsung secara terbuka, akuntabel, serta mampu mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui penyetoran hasil lelang ke kas negara.






