Hukum

92 Saksi Diperiksa, Kejari Palembang Minta Waktu Usut Kasus Lampu Jalan Senilai Rp56 Miliar

×

92 Saksi Diperiksa, Kejari Palembang Minta Waktu Usut Kasus Lampu Jalan Senilai Rp56 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gelapnya Jalanan, Terangnya Skandal: K-MAKI Tuntut Kejai Usut Nasib 1.800 Lampu Jalan "Hantu" ( foto/Sekilasmedia.Com)

 

PALEMBANG, Sekilasmedia.com-Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) di Dinas Perhubungan Kota Palembang. Desakan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejari Palembang pada Kamis (20/8/2026).

Anomali Anggaran dan Keraguan Fisik Barang

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, dan Deputi K-MAKI Sumsel, Ferry Kurniawan, menyoroti ketidakwajaran dalam nilai anggaran proyek tersebut. Menurut Ferry, proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai percontohan dengan nilai sekitar Rp100 juta, tiba-tiba membengkak drastis menjadi Rp56 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 untuk pengadaan 1.800 unit lampu.

“Awalnya disebut proyek percontohan kecil sekitar Rp100 juta, tapi tiba-tiba berubah menjadi Rp56 miliar. Ini yang kami pertanyakan dasar hukumnya,” ujar Ferry.

Selain masalah anggaran, K-MAKI juga meragukan keberadaan fisik dari ribuan lampu tersebut. Berdasarkan informasi dari vendor, pihak penyedia hanya bertanggung jawab menyediakan barang, sementara pemasangan dan penentuan lokasi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palembang. Hal ini menimbulkan spekulasi apakah 1.800 lampu tersebut benar-benar terpasang atau sekadar ada di atas kertas.

BACA JUGA :  WBP Nasrani Lapas Mojokerto Jalani Ibadah Rutin, Wujud Pembinaan Rohani dan Pemenuhan Hak Beragama

Dampak Sosial: Gelombang Kriminalitas di Area Gelap

Boni Belitong mengaitkan absennya penerangan jalan umum dengan meningkatnya tingkat kriminalitas di Palembang. Ia mencontohkan kasus pembegalan yang menewaskan seorang perempuan berusia 21 tahun di kawasan Keramasan, Kertapati, pada malam sebelumnya (19/8/2026).

“Semalam ada kejadian begal. Itu contoh kawasan tanpa lampu jalan. Jadi, di mana 1.800 lampu jalan itu?” tanya Boni. Ia juga menekankan agar Kejari tidak tebang pilih dalam mengusut perkara ini, mengingat puluhan anggota DPRD Palembang dan pihak terkait lainnya telah diperiksa. Meskipun K-MAKI mengklaim memiliki informasi calon tersangka dari sejumlah partai politik, hal tersebut masih berupa klaim internal dan belum dikonfirmasi resmi oleh kejaksanaan.

BACA JUGA :  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Kandung Rasakan Dinginnya Penjara

Tanggapan Kejari Penyidikan Masih Berjalan dan Transparan

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan Kejari Palembang, Fachri, menjelaskan bahwa penyidikan kasus pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan Kota Palembang TA 2025 baru dimulai pada Juni 2026 dan telah berjalan selama lebih dari dua bulan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 92 saksi.

Fachri meminta publik untuk membedakan dua aspek perkara, yaitu pemeliharaan lampu jalan konvensional dan pengadaan lampu jalan jenis solar cell.

“Komitmen pimpinan terhadap penanganan kasus ini, baik pengadaan maupun pemeliharaan, sangat penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Palembang. Kami menjaga transparansi, proporsionalitas, dan profesionalitas,” tegas Fachri.

Kejari Palembang meminta masyarakat dan K-MAKI memberikan ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara tuntas. “Apa pun yang kami kerjakan akan kami tuntaskan. Kami harap rekan-rekan semua dapat mendukung kami,” pungkasnya. ( Lin)