Hukum

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di PN Rantauprapat, Hakim Beri Kesempatan Hadirkan Kepala Sekolah sebagai Penjamin

×

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di PN Rantauprapat, Hakim Beri Kesempatan Hadirkan Kepala Sekolah sebagai Penjamin

Sebarkan artikel ini
Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di PN Rantauprapat, Hakim Beri Kesempatan Hadirkan Kepala Sekolah sebagai Penjamin, sekilasmedia.com, Arif

Labuhanbatu,Sekilasmedia.com-Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Lijan Sinaga, Senin (31/8/2026).

Sidang digelar secara tertutup untuk umum dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan atau nota perlawanan yang sebelumnya diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Ditemui Usai persidangan, kuasa hukum Lijan Sinaga menjelaskan bahwa dalam persidangan kali ini majelis hakim menunda persidangan serta turut mempertanyakan kehadiran kepala sekolah SMPN 1 Kualuh Selatan, tempat terdakwa mengajar.

Kehadiran kepala sekolah tersebut berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polresta Kediri Bekuk 3 Pengedar Pil Dobel L

Pada persidangan sebelumnya Senin (24/8/2026), melalui kuasa hukumnya, Lijan Sinaga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dalam permohonan tersebut, kepala sekolah tempat terdakwa mengajar dan istri terdakwa disebut sebagai pihak yang menjadi penjamin.

Namun, pada persidangan hari ini Senin (31/8/2026), kepala sekolah tersebut tidak dapat dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Menurut kuasa hukum terdakwa, kepala sekolah berhalangan hadir karena sedang menjalani cuti.

Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan kembali kepala sekolah tersebut dalam persidangan berikutnya.

“Majelis hakim masih memberikan satu kesempatan lagi untuk menghadirkan kepala sekolah pada persidangan selanjutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

BACA JUGA :  PEJABAT TINGGI BADUNG DIPANGGIL KEJAKSAAN, KETUA DPRD DIRESPON POSITIF

Pantauan awak media di Pengadilan Negeri Rantauprapat, persidangan kali ini turut dihadiri kedua orang tua, istri, dan anak terdakwa.

Selain itu, wakil kepala sekolah tempat terdakwa mengajar juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat Lijan Sinaga masih dalam proses persidangan. Karena persidangan digelar secara tertutup untuk umum, informasi mengenai materi persidangan tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik.

Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan kepala sekolah yang sebelumnya disebut sebagai salah satu penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.