Karangasem,Sekilasmedia.com-Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Karangasem bersama Dinas PUPR dan Dinas Perizinan melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa (1/9/2026).
Pengawasan itu sebagai tindak lanjut atas surat dari Satpol PP Provinsi Bali. Yang mana dari pengawasan di sejumlah lokasi, petugas menemukan beberapa indikasi pelanggaran, salah satunya berkaitan dengan titik lokasi galian.
Kabid Gakum dan Perundang Undangan Daerah, Satpol PP Karangasem, I Nengah Sudana mengungkapkan, sesuai surat yang turun dari Satpol PP Provinsi, sejumlah aktivitas galian C ditemukan berada di titik yang berbeda. Dimana lokasi galian berjarak hanya 200 meter dari pura, padahal di bawah ketentuan minimal 3.500 meter dari tempat suci.
“Dalam surat itu, titik berada di lokasi A, namun saat dicek lokasi galian c tersebut justru berada di titik yang berbeda,” kata Sudana.
Meski demikian, pengawasan ini dilakukan untuk mencocokan data yang tercantum dalam surat dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Pengawasan kali ini di tiga titik lokasi di Kecamatan Selat. Karena pengawasan sebelumnya sudah dilakukan di Kecamatan Bebandem.
“Kami tidak melakukan sidak, ini cuma pengawasan saja sesuai surat yang dilayangkan oleh provinsi Bali,” ungkapnya.
Masih kata Sudana, data dari Satpol PP Provinsi, ada 37 titik lokasi galian C yang terindikasi belum memiliki izin lengkap dari provinsi. Bahkan pada saat pengawasan di Sebudi, petugas banyak menemukan dugaan pelanggaran.
Namun temuan itu belum serta merta menjadi kesimpulan akhir, dan pihakanya akan segera mengambil langkah klarifikasi kepada para pemilik usaha galian C untuk memastikan legalitas serta fakta riil sebenarnya.
“Nanti hasil klarifikasi serta fakta diperoleh di lapangan akan kami laporkan kepada Satpol PP Provinsi Bali, untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.






