Daerah

Bolos 13 Hari Kerja, Kabag Umum Pemkab Jember Malah Dimutasi ke Inspektorat, GCW Bersurat ke KemenPAN-RB

×

Bolos 13 Hari Kerja, Kabag Umum Pemkab Jember Malah Dimutasi ke Inspektorat, GCW Bersurat ke KemenPAN-RB

Sebarkan artikel ini
Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andy Sungkono. (Foto aurel)

Jember,Sekilasmedia.com-Kebijakan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Jember mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Corruption Watch (GCW). GCW mempertanyakan pemindahan seorang pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan kasus indisipliner, tetapi justru dipromosikan ke jajaran Inspektorat Jember.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono mengkritik keras kepindahan Hisyam Wahyu Aditya (HWA), mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Jember. Menurutnya, HWA saat ini tengah diproses oleh BKPSDM dan Inspektorat atas dugaan pelanggaran disiplin berat.

Namun, yang bersangkutan justru dimutasi menjadi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di Inspektorat Jember. Jabatan yang bertugas memeriksa ASN bermasalah.

“Kok aneh, HWA mantan Kabag Umum yang kasusnya kini sedang diproses di BKPSDM dan Inspektorat karena kasus indisipliner justru dipindahkan ke Inspektorat sebagai Inspektur Pembantu Khusus. Padahal tugasnya memeriksa ASN bermasalah,” katanya, Rabu (2/9/2026).

Andhy menilai langkah Bupati Jember tersebut tidak ideal. Seharusnya, kata dia, pejabat yang sedang menghadapi pemeriksaan dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar proses pemeriksaan berjalan transparan tanpa ada benturan kepentingan (conflict of interest).

“Ya dinonaktifkan dulu dong. Kalau seperti ini kan aneh, ibaratnya jeruk makan jeruk. Karena itu, untuk mengurai persoalan ini, kami sudah berkirim surat resmi ke KemenPAN-RB,” ujarnya.

Melalui surat tersebut, LSM GCW mendesak instansi pusat turun tangan memproses dugaan pelanggaran ini hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi menanggapi isu dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik jabatan menjadi Kabag Umum, meski pernah bolos kerja selama 13 hari. Pihaknya menyebut, bahwa Inspektorat dan BKPSDM Jember telah turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara mendalam terhadap ASN bernama Hisyam Wahyu Aditya.

BACA JUGA :  Timbulkan Kerumunan, Ajang Lomba Dancer Di Bubarkan

Dirinya menegaskan, bahwa pihak Inspektorat dan BKPSDM. Telah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” ungkapnya.

Fauzi juga menyebut, telah menegur jajarannya jika tertutup kepada media. Pihaknya berjanji akan merilis hasil pemeriksaan secara resmi.

“Nanti saya tegur. Saya minta dipastikan prosesnya, lalu tak suruh buat press release bagaimana hasilnya nanti. Nanti bagaimana hasilnya dikabari, biarkan mereka berproses dulu,” tuturnya.

Disisi lain, Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, turut mendesak agar kebenaran aduan ini dibuktikan secara mendalam. Menurutnya, jika terbukti bolos 13 hari, tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah.

“Bupati di dalam melakukan penataan birokrasi butuh input dari BKPSDM yang punya track record ASN. Jadi pada saat menempatkan seseorang di jabatan penting, mereka benar-benar yang punya integritas dan kapasitas,” paparnya.

Sementara itu, Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri penanganan kasus tersebut. Pasalnya, peristiwa terjadi sebelum masa jabatannya dan pada era kepemimpinan bupati terdahulu.

“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kan kejadian itu kan sebelum saya di sini (di Inspektorat). Bahkan Bupatinya juga masih Bupati yang sebelumnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Hisyam Wahyu Aditya membantah tuduhan mangkir kerja. Dia beralasan pengembalian PNS penugasan dari Bawaslu butuh proses antarinstansi dan baru resmi dikembalikan pada 31 Juli 2024.

BACA JUGA :  Polres Blitar Lakukan Pembinaan Rohani dan Ceramah bagi Tahanan

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” terangnya.

“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” tandasnya.

Sebagai informasi, SK pengganti Hisyam Wahyu Aditya, dengan nomor 880/1772/35.09.414/2023 telah resmi diterbitkan Bupati pada 20 September 2023, bahwa jabatan dia di Bawaslu digantikan oleh Arif Junaedi.

Kemudian berdasarkan surat dari Bakesbangpol yang dikirimkan terhadap BKPSDM, dengan nomor 800/74/35.09.415/2024, pada tanggal 19 Maret 2024. Tertulis bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi presensi melalui sistem https://presensi.jember.go.id, bagian bulan Januari dan Februari 2024, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Untuk diketahui, media ini telah melakukan upaya untuk meminta keterangan dari Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan.

Pada Rabu (19/8), pukul 12:57 WIB, Deni Irawan saat dimintai keterangan melalui pesan via WhatsApp (WA) tidak memberikan respon. Kemudian dihubungi lagi pada Jum’at (21/8) melalui pesan WA pada pukul 10:08 WIB dan telepon WA pada pukul 10:45 WIB, dirinya masih belum memberikan respon alias tanggapan apapun.

Hingga saat ini, Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan belum memberikan keterangan apapun mengenai Hisyam Wahyu Aditya yang 13 kali bolos kerja namun naik jabatan menjadi Kabag Umum Pemkab Jember.