Daerah

Ning Ita Dorong Satpol PP Perkuat Edukasi dan Pengawasan Rokok Ilegal

×

Ning Ita Dorong Satpol PP Perkuat Edukasi dan Pengawasan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) saat membuka secara daring kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Batch 2 di Lynn Hotel. (foto: Wibowo)

 MOJOKERTO, Sekilasmedia.com– Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Selain meningkatkan pengawasan, langkah pemberantasan juga diarahkan melalui edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Batch 2 yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto di Lynn Hotel, Kamis (3/9/2026). Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Dalam arahannya, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita meminta personel Satpol PP tidak hanya berfokus pada tindakan pengawasan dan penertiban, tetapi juga mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak peredaran rokok ilegal.

“Para anggota Satpol harus memahami bagaimana cara merespons rokok ilegal yang beredar di masyarakat, sekaligus melakukan upaya persuasif kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal, yang resmi dan memiliki pita cukai,” ujar Ning Ita.

BACA JUGA :  Deklarasi Komitmen Bersama Wujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

Ia menjelaskan, salah satu bentuk rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat adalah rokok yang menggunakan pita cukai palsu maupun rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Pemahaman mengenai ciri-ciri tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak ikut menjadi bagian dari rantai peredaran produk ilegal.

Ning Ita juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli produk tembakau dengan memastikan rokok yang dikonsumsi telah memenuhi ketentuan dan memiliki pita cukai resmi.

“Bukan membeli rokok dengan pita cukai palsu atau rokok polosan tanpa pita cukai. Kita harus bersama-sama mencegah adanya cukai ilegal,” tegasnya.

Menurut Ning Ita, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga memiliki dampak terhadap penerimaan negara. Sebab, penerimaan cukai turut berpengaruh terhadap besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Kantor Arema FC Hancur Diserang Sekelompok Aremania

Pada 2026, Kota Mojokerto memperoleh alokasi DBHCHT yang selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program bagi masyarakat. Penggunaan dana tersebut mencakup sejumlah bidang, antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta sektor kesehatan.

“Semakin banyak kerugian negara akibat cukai ilegal, maka penerimaan yang kita terima juga berkurang. Maka kita harus berupaya bersama-sama jangan sampai ada kerugian negara, jangan sampai ada cukai ilegal,” jelasnya.

Karena itu, Ning Ita menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memutus peredaran rokok ilegal.

Melalui peningkatan kapasitas tersebut, personel Satpol PP Kota Mojokerto diharapkan semakin memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan di lapangan. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk memilih produk tembakau yang legal dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.