Hukum

Polres Mojokerto Bongkar 4 Kasus Narkoba, Amankan 5 Tersangka dan Sita 259 Gram Sabu

×

Polres Mojokerto Bongkar 4 Kasus Narkoba, Amankan 5 Tersangka dan Sita 259 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Mapolres Mojokerto, (foto: Wibowo)

 

MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dalam kurun waktu dua pekan. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita sabu seberat 259,141 gram dan 2.000 butir pil Double L.

Pengungkapan kasus yang berlangsung sejak 23 September hingga 8 Oktober 2026 itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memutus jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Dalam pengungkapan pertama pada 23 September 2026, petugas menangkap MF (23), warga Wringinanom, Kabupaten Gresik, di kawasan Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat netto 149,692 gram, timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Vario.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 29 September 2026 di halaman Alfamart Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari. Polisi mengamankan dua pemuda berinisial FPR (23) dan YK (22), warga Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Dari kedua tersangka, petugas menemukan sabu dengan berat masing-masing 0,085 gram dan 90,589 gram, disertai timbangan digital serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyamarkan lokasi penempatan barang.

BACA JUGA :  Curi Uang Rp40 Juta dari Toko Bangunan, Residivis Dibekuk Polsek Menganti

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2026, Satresnarkoba menangkap LH (31), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Ngoro. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas tersangka di pinggir jalan yang diduga berkaitan dengan metode transaksi sistem ranjau. Penggeledahan kemudian menemukan 14 paket sabu seberat 17,293 gram, timbangan elektrik, pipet kaca, alat hisap, plastik klip, kartu ATM, dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, pengungkapan keempat berlangsung pada 8 Oktober 2026 di Kecamatan Kutorejo. Polisi mengamankan G (22), warga setempat, di rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita enam paket sabu seberat 1,567 gram serta 2.000 butir pil Double L yang disimpan dalam dua botol plastik. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp200.000 dan satu unit sepeda motor.

Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga menggunakan metode transaksi sistem ranjau atau tempel. Dalam modus tersebut, barang diletakkan di lokasi tertentu berdasarkan petunjuk atau koordinat yang dikirimkan kepada pembeli, sehingga kedua pihak tidak perlu bertemu secara langsung.

BACA JUGA :  Tausiah Di Tahananan Polres Probolinggo Kota

Menurutnya, pengungkapan ini tidak terlepas dari penyelidikan petugas serta informasi yang disampaikan masyarakat. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus untuk menelusuri asal barang haram tersebut dan memburu sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari empat kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dengan total barang bukti berupa sabu seberat 259,141 gram, 2.000 butir pil Double L, empat timbangan elektrik, tujuh telepon genggam, sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya, serta empat unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika. Khusus perkara peredaran pil Double L, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang disampaikan kepolisian mencapai 20 tahun penjara untuk perkara narkotika dan maksimal 15 tahun penjara untuk perkara obat keras berbahaya.

Menutup keterangannya, Kapolres Mojokerto mengimbau masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba diminta segera melapor melalui layanan Hotline 110 atau langsung kepada Satresnarkoba Polres Mojokerto. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu memutus jaringan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.