Hukum

Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan

×

Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan, sekilasmedia.com, Arif

Medan,Sekilasmedia.com- Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dua tersangka berinisial DAC (22) dan AAL (20) diamankan terkait penembakan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Usai kejadian tersebut, Ferri kemudian menghubungi Donny untuk meminta bantuan.

Donny bersama sejumlah rekannya kemudian berangkat menggunakan mobil Toyota Yaris, diikuti rombongan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, rombongan tersebut diduga dipepet oleh kedua tersangka yang juga mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA :  Pengedar Miras Asal Kalsel Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

“Dari hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk melakukan penembakan. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” ujar Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026).

Tembakan tersebut mengenai Donny hingga meninggal dunia di lokasi. Seorang penumpang mobil lainnya berinisial Indra Wijaya mengalami luka tembak di paha kiri.

Setelah melepaskan tembakan, kedua tersangka berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun kendaraan mereka bertabrakan dengan mobil korban hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan keduanya dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi untuk mengungkap rangkaian peristiwa.

BACA JUGA :  Penipuan Mengatasnamakan Penyidik Tipikor Polda Jatim Dan Anggota KPK Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Gresik

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka secara detail.

“Pemeriksaan masih terus kami lakukan untuk membuat terang perkara ini,” pungkas Cornelis.