Hukum

Penipuan Mengatasnamakan Penyidik Tipikor Polda Jatim Dan Anggota KPK Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Gresik

×

Penipuan Mengatasnamakan Penyidik Tipikor Polda Jatim Dan Anggota KPK Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Gresik

Sebarkan artikel ini

 

Kanan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat mendengar pengakuan pelaku VA alias ME terkait modus penipuan kepada korban KA.

Gresik, Sekilasmedia.com – Penipuan mengatasnamakan atau berkedok Penyidik Topikor Polda Jatim dan anggota KPK oleh pelaku VA alias MI kepada korban KA berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik. Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat jumpa pers atau  press release ungkap pelaku tindak pidana penipuan (pasal 378), dihadapan awak media bertempat halaman Mako Polres Gresik pada Senin siang (19/10/2020).

BACA JUGA :  Tiga Budak Sabu Diringkus Polsek Mojoagung Di Lokasi Berbeda

Modusnya, beber Kapolres Gresik pelaku VA alias ME mengaku kepada korban KA berprofesi sebagai  Penyidik Topikor Polda Jatim dan anggota KPK. Dan  KA telah mendapat perintah dari pemerintah Pusat untuk memberikan program Bantuan di Sekolah MI berupa Dana Hibah Nasional dengan total anggaran sebesar Rp.350.000.000,-.

” Apabila korban KA  bersedia dibantu maka pihak sekolahan harus mengeluarkan uang sebesar Rp.5.750.000, untuk pengurusan Pajak dan pencairan dana Hibah. Peristiwa itu terjadi pada bulan September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar AKBP Arief Fitrianto.

BACA JUGA :  PENGEDAR PITA CUKAI ILEGAL DI BERI SANKSI PIDANA DAN DENDA.

Kemudian pelaku menemui korban kembali pada Selasa  (6/10/2020),  membawa sebuah koper berisi uang dan  menerangkan bahwa uang tersebut milik Sekolah MI lain yang sudah melakukan pembayaran pengurusan dan pajak untuk mencairkan dana hibah. Karena percaya kemudian  korban KA memberikan uang  tersebut kepada pelaku.

Saat itu, korban KA dijanjikan oleh pelaku VA alias ME bahwa uang dana hibah akan segera dicairkan paling lambat tanggal 9 Oktober 2020 -. Namun setelah jatuh tempo tanggal 9 Oktober 2020 pelaku menghilang sudah tidak bisa dihubungi lagi karena merasa dirugikan korban melapor ke Polsek Cerme  Polres Gresik, tambahnya.

“Dan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku  VA alias MI yakni pasal 378,” imbuh Kapolres Gresik. (rud)