
Gresik, Sekilasmedia.com – Penipuan mengatasnamakan atau berkedok Penyidik Topikor Polda Jatim dan anggota KPK oleh pelaku VA alias MI kepada korban KA berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik. Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat jumpa pers atau press release ungkap pelaku tindak pidana penipuan (pasal 378), dihadapan awak media bertempat halaman Mako Polres Gresik pada Senin siang (19/10/2020).
Modusnya, beber Kapolres Gresik pelaku VA alias ME mengaku kepada korban KA berprofesi sebagai Penyidik Topikor Polda Jatim dan anggota KPK. Dan KA telah mendapat perintah dari pemerintah Pusat untuk memberikan program Bantuan di Sekolah MI berupa Dana Hibah Nasional dengan total anggaran sebesar Rp.350.000.000,-.
” Apabila korban KA bersedia dibantu maka pihak sekolahan harus mengeluarkan uang sebesar Rp.5.750.000, untuk pengurusan Pajak dan pencairan dana Hibah. Peristiwa itu terjadi pada bulan September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar AKBP Arief Fitrianto.
Kemudian pelaku menemui korban kembali pada Selasa (6/10/2020), membawa sebuah koper berisi uang dan menerangkan bahwa uang tersebut milik Sekolah MI lain yang sudah melakukan pembayaran pengurusan dan pajak untuk mencairkan dana hibah. Karena percaya kemudian korban KA memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Saat itu, korban KA dijanjikan oleh pelaku VA alias ME bahwa uang dana hibah akan segera dicairkan paling lambat tanggal 9 Oktober 2020 -. Namun setelah jatuh tempo tanggal 9 Oktober 2020 pelaku menghilang sudah tidak bisa dihubungi lagi karena merasa dirugikan korban melapor ke Polsek Cerme Polres Gresik, tambahnya.
“Dan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku VA alias MI yakni pasal 378,” imbuh Kapolres Gresik. (rud)






