Jakarta,Sekilasmedia.com-BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana
Jaminan Sosial Kesehatan yang digelontorkan oleh pemerintah digunakan sesuai peruntukannya
untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN. Proses
pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil verifikasi atas
setiap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Dana Bantuan untuk
Kecukupan DJS Kesehatan sebesar Rp10 triliun telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober
2026. Dari total dana yang telah disalurkan, realisasi penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 telah
mencapai Rp5,1 triliun. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk
membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan
penyelesaiannya paling lambat pada akhir Oktober 2026.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran
fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan
dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky.
Rizzky menjelaskan, penggunaan dana ini dapat ditelusuri melalui pencatatan yang dilakukan
secara terpisah. Dengan demikian, realisasi penyaluran Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS
Kesehatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya.
“Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus
memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.
Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi
persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN,” tambah Rizzky.
Rizzky mengatakan, ketentuan mengenai pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran klaim dilakukan paling
lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu
pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat selama 13,6 hari kalender.
Pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November
2026. Rizzky menuturkan bahwa pencairan tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan
pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaannya mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam
penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, peserta
mendapatkan akses pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga
pelayanan rujukan di rumah sakit.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98
persen dari total penduduk Indonesia. Besarnya cakupan kepesertaan tersebut didukung oleh
jaringan fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, tercatat PJS Kesehatan
telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit,
serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
“Jaringan kerja sama ini mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN
sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau untuk para peserta rutin
memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan
Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” tutup Rizzky.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Ke eputian Bi ang Komunikasi Organisasi
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
humas@bpjs-kesehatan.go.id
Website www.bpjs-kesehatan.go.id












