Kriminal

Demi Sertifikat, Pria ini Bawa Kabur Puluhan Celana Dalam Istri Siri

×

Demi Sertifikat, Pria ini Bawa Kabur Puluhan Celana Dalam Istri Siri

Sebarkan artikel ini
Demi Sertifikat, Pria ini Bawa Kabur Puluhan Celana Dalam Istri Siri
Foto pelaku
Demi Sertifikat, Pria ini Bawa Kabur Puluhan Celana Dalam Istri Siri
Foto pelaku

Denpasar, Sekilasmedia.com – Diduga, ingin kuasai sertifikat tanah mertua, Nyoman Suka Adnyana nekat membawa kabur seluruh celana dalam (CD) istri sirinya Ida Ayu KW. Akibat ulahnya pria transmigran Lampung asal Bali ini didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar.

“Motif terdakwa curi pakaian dalam milik saksi korban, supaya dapat sertifikat tanah milik orang tuanya yang dibawa korban, ” ungkap JPU Gusti Ayu Rai Artini.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja, dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa pria kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984 itu, telah mengambil barang-barang yang selama ini dikenakan oleh korban dalam keseharian. Karena itu menjerat terdakwa dengan Pasal 362, Pasal 367 dan Pasal 372 KUHP.

Adapun itu yang diambil, tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua buah bad cover, empat buah tas wanita, satu buah tas berisi alat kometik, satu buah alat catok rambut, satu buah hair dryer dan sejumlah pakaian kerja termasuk CD.

BACA JUGA :  Komplotan Curanmor Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Kuro Polres Lumajang 

” Ada 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu buah bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang. Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakaian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dua buah sprei, dua buah koper, dan satu buah longtorso warna hijau, ” beber JPU.

Diuraikan Jaksa Rai, bahwa Nyoman dan Wulandari tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Tukad Badung XXVII No.1, Renon Denpasar Selatan. Kemudian, Wulandari pulang kampung bersama keluarganya ke Jembrana, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 Wita dengan meninggalkan satu buah motor Beat warna putih DK 6890 AAK yang diparkir dalam kamar kos keadaan terkunci.

Berselang beberapa waktu kemudian timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai dan mengambil barang-barang Wulandari. Dimana barang-barang tersebut diangkut terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum No.34 A, Renon, menggunakan sepeda motor yang ditinggalkan korban.

BACA JUGA :  Kantor KUA Puri Dibobol Maling, Satu Komputer Raib Digondol

” Terdakwa mengambil barang-barang korban dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipegang oleh Wulandari, ” tandas JPU.

Sementara dalam kesaksian Wulandari mengaku mengalami kerugian Rp20 juta. Nyoman tidak hanya mengambil barang-barang tapi juga mengadai sepeda motor miliknya. Selain itu, hubungannya dengan terdakwa hanya pacaran bukan suami istri dan baru dinikahi siri tahun 2014 di Lampung.

Niat jahat terdawa terungkap, setelah mengetahui barang-barangnya raib sepulang dari Jembrana, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi dan pada 1 Agustus 2019 terdakwa ditangkap. Juga sempat mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orang tua terdakwa) maka terdakwa akan mengambil semua barang-barang miliknya.(soni)