
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pilkades Desa Centong diikuti sebanyak tiga orang Calon Kepala Desa (Cakades). Diantaranya adalah Wahyuni Irnawati, Santrian Arif Efendi dan dan Amir Hidayat. Dalam proses demokrasi tersebut Santrian Arif Efendi paling unggul dalam perolehan suara. Namun, proses perhitungan suara pada Pilkades tersebut menyisakan masalah. Ratusan Masyarakat Desa Centong ngluruk Balai Desa Centong memprotes perhitungan suara pada pilkades oktober silam pada Senin (9/12/2019).
Mereka mengajukan 6 tuntutan yang di layangkan kepada panitia Pilkades Centong. Terutama terkait jumlah suara tidak sah yang mencapai 1122 suara dari 3590 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Centong.
“Kami menghendaki perhitungan ulang terkait banyaknya jumlah suara tidak sah. Bagi saya jumlah 1122 itu tidak wajar. ” Ucap Yasin salah satu pendemo.
Selain diikuti ratusan warga centong, demonstrasi ini juga di hadiri oleh Budi Mulya, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Budi membacakan 6 tuntutan warga pada Senin (9/12/2019).
“Berikut ini akan saya bacakan enam tuntutan Masyarakat terkait proses Pilkades Desa Centong Kecamatan Gondang:
1. Kami meminta agar mengkaji ulang hasil perhitungan suara terutama jumlah suara tidak sah, jumlah 1122 suara menurut kami sangat tidak wajar
2. Kami menuntut agar menghitung ulang semua jumlah suara yang sesuai dengan peraturan yang sebenarnya
3. Kami meminta kejelasan panitia Pilkades terkait pelipatan surat suara dan proses perhitungan suara yang menurut kami banyak kejanggalan
4. Kami meminta panitia Pilkades untuk menjelaskan terkait tatib pasal 45 bait c
5. Kami meminta keadilan dan kebenaran pada aturan Pilkades agar tidak merugikan kepada salah satu calon kepala desa
6. Kami meminta kepada semua cakades yang menang ataupun yang kalah agar lapang dada menerima hasil keputusan pengadilan demi kerukunan dan kemakmuran Desa Centong.
Demikian enam tuntutan warga centong terkait polemik yang terjadi di Pilkades Centong ini. ” Pungkas Budi Mulya.
Sedangkan terkait upaya hukum apa yang di lakukan, Amir Hidayat, salah satu Cakades Centong menjelaskan bahwa dirinya akan mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Untuk upaya hukum saya sebagai wakil masyarakat centong akan mengajukan permasalahan ini ke PTUN mulai selasa 10/12/2019 besok.” Ungkap Amir.(As/wo)