Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Dihadiahi Timah Panas

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Dihadiahi Timah Panas
Foto pers release

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Dihadiahi Timah Panas

Banyuwangi, Sekilasmedia.com – Pria berinisial B, warga Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi kembali ditangkap Polisi. Residivis spesialis pembobol rumah tersebut harus merintih kesakitan akibat tertembus timah panas petugas Kepolisian.

Polisi terpaksa menindak tegas tersangka, akibat melawan saat hendak ditangkap.

“Tersangka tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dan sudah tiga kali keluar masuk penjara,” ungkap Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Kapolresta mengatakan, kasus pembobolan rumah ini dilakukan tersangka B bersama rekannya berinisial S pada tanggal 13 Februari 2019 di rumah milik AY, warga Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo. Modus yang dilakukan, kedua tersangka melubangi dinding rumah korban dengan menggunakan obeng dan batu.

BACA JUGA :  Begini Sadisnya Pembunuhan Bermotif Dendam di Lampung, Korban Baru Keluar Rutan

“Setelah lubang cukup dimasuki orang, tersangka B masuk dan menjarah sejumlah barang berharga korban. Sedangkan tersangka S, berperan mengawasi situasi sekitar,” ucap Arman saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi.

Tersangka B berhasil menjarah sejumlah barang berharga korban, yakni 2 buah handphone merek ASUZ dan handphone tablet merek Advance. Selain itu, tersangka juga mengambil uang senilai Rp 150.000 dan satu unit semprotan/sprayer charge listrik.

“Hasil jarahan kemudian dibagi dua. Total, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 2.500.000,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka S dan saat ini sudah dijatuhi vonis. Sedangkan tersangka B sempat menjadi buron hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 13 Desember 2019 kemarin.

BACA JUGA :  Lantaran Melawan, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Dengan Tembakan di Kedua Kakinya

“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas, karena tersangka B melawan saat hendak ditangkap petugas,” imbuhnya.

Tersangka selanjutnya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(agus)