Kriminal

Polda Jatim Mengungkap Penipuan Investasi Bodong, Sita Belasan Mobil Dan Uang 50 Milyar

×

Polda Jatim Mengungkap Penipuan Investasi Bodong, Sita Belasan Mobil Dan Uang 50 Milyar

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka bisnis Investasi bodong bersama barang buktinya

Surabaya,Sekilasmedia.com-
Sagtas Waspada Investasi Disreskrimsus Polda jatim berhasil mengungkap penipuan investasi berbasis aplikasi bodong, sejumlah 264.000 nasabah telah menjadi korbannya.

Kejahatan berbasis aplikasi ini dilakukan oleh PT Kam And Kam.
Modus operandinya melaui aplikasi, dengan cara menawarkan investasi sejumlah 50 juta dan bisa mendapatkan sebuah mobil, namun apa yang di janjikan tersebut tidak pernah terealisasi,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dalam siaran persnya, Jumat (3/1/2020).

Selain itu, PT Kam And Kam bisnisnya bergerak di bidang advertising atau Iklan dan telah melakukan penipuan terhadap 264.000 nasabah dengan menjajikan Reward atau hadiah apabila melakukan Top up.

BACA JUGA :  Warga Probolinggo Menjadi Korban Pembacokan Pelaku Begal Hingga Tewas

,” Sementara Polda Jatim sudah mengamankan dua tersangka sebagai direktur PT. Kam And Kam
Yang berinisial KT dan SS asal Jakarta, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, sebab bisnis ini adalah merupakan bisnis jaringan.

Masih kata Kapolda, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Polda jatim, harapannya semua nasabah yang menjadi korban bisa melaporkan di posko tersebut.

Dari hasil kejahatan tersebut, Polda Jatim sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai 50 Milyar, 12 Unit Mobil Operasional , 2 Unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Polres Tanjungperak Ungkap Misteri Meninggalnya Gadis di Gudang Peluru

Lebih lanjut Kapolda menyampaikan Team Satgas waspada Investasi Polda Jatim bekerja sama dengan OJK menghimbau untuk masyakat Indonesia harap berhati hati dalam melakukan investasi. Dan jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal atau menggiurkan. Sebelum berinvestasi ada baiknya cek dahulu perusahaan investasi tersebut dengan baik legalitasnya,” tutup Kapolda

Untuk sementara pasal yang disangkakan adalah melanggar UU Perbankan, dan UU Perdagangan no 7 tahun 2014 pasal 106 (wo/ron)