Kriminal

Polda Jatim Kembali Tangkap Pelaku Order Fiktif Gojek

×

Polda Jatim Kembali Tangkap Pelaku Order Fiktif Gojek

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Jatim dan Jajaran saat menggelar konferensi pers kasus order fiktif gojek bersama tersangka NS.

Surabaya, Sekilasmedia.com – Polda Jatim berhasil menangkap tersangka lain kasus order fiktif bernilai ratusan juta rupiah melalu aplikasi Gojek.

Dalam keterangan Pers, Jumat (28/02), Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, tersangka lain inisial NS berhasil diringkus atas pengembangan dari keterangan tersangka MF, (35) warga Kota Malang, Jawa Timur, sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020.

BACA JUGA :  RIBUAN PACK ROKOK ILEGAL DISERAHKAN KE BEA CUKAI PROBOLINGGO

NS diamankan beserta barang bukti 1 (satu) buah HP Vivo, 2 (dua) buah HP Xiaomi, 1 (satu) buah HP Axio, 1 (satu) buah HP Samsung, 4500 (empat ribu lima ratus), biji kartu perdana Axis, dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA.

“Kita terus akan mengembangkan kasus ini karena mempunyai effect atau dampak yang luas dan tidak menutup kemungkinan digunakan tindak pidana yang lainnya seperti penyebar hoax dsb nya.” tuturnya.

BACA JUGA :  Terdakwa Pembuang Bayi Pingsan Dituntut 10 Tahun

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Yang Disangkakan
Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.