
Malang, Sekilasmedia.com – Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki berinisial SH alias Remon, yang di duga melakukan pencurian toko kelontong milik Susan Ariani, Sabtu (29/02/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Adapun Tempat Kejadian berada di Jalan Stasiun Nomer 01 Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Petugas Kepolisian juga mengamankan Barang Bukti diantaranya ada 1 (satu) buah besi kubut, 1 (satu) buah besi kros joint, 1 (satu) buah gembok merk vuzi hw501-50, 1 (satu) buah karung warna putih, 1 (satu) buah tas terbuat dari karung warna putih, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah jaket jemper warnah merah marun, 1 (satu) buah celanan jeans warna biru, 1 (satu) buah sepatu merk diadora warna hitam, 1 (satu) buah tabung elpiji 3 Kg warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX NoPol.N-5078-CC warna hitam, 1(satu) buah tabung gas elpiji isi 3 kg.
Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merusak atau menjebol gembok pintu toko dengan mengunakan besi kubut dan besi cross joint.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Singosari Polres Malang sebanyak 9 tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melalui telpon seluler kepada awak media , Senin (02/03) siang, Kanit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang IPTU Supriyono,SH mengatakan, setelah adanya laporan pihaknya langsung datangi ke TKP.
“Kami lakukan penyelidikan dan kami juga berhasil menangkap, saat ini kami melakukan proses dan pelaku kami tahan, tersangka dapat terjerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun,”ujarnya. (FTI,Bas)





