Hukum

Lakukan Penipuan Kavling, Pasutri Dibekuk Polisi

×

Lakukan Penipuan Kavling, Pasutri Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pasutri diamankan polisi.

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Sepasang suami istri, Bahrul Umum (54) dan Sumarti (50), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo terpaksa berurusan dengan Polisi, karena disangka telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Pasutri itu ditangkap petugas Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota, setelah sempat menghilang ke luar kota selama 3 tahun.

BACA JUGA :  Setelah Dilaporkan Warga, Pria 30 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti 18 Klip Diduga Sabu

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah 4 orang korbannya melapor ke Polisi. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan penipuan dengan menjual tanah kaveling milik orang lain.

Namun tanah itu ternyata milik orang lain hingga tidak bisa di proses para korban dalam pembuatan sertipikat tanah. Tersangka pun sempat meninggalkan Kota Probolinggo sejak tahun 2007 hingga 2020, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

BACA JUGA :  Sejoli Buat Film Porno di Kamar Kos di Kediri Berhasil di Tangkap Satreskrim Polres Kediri Kota

“Tanah yang dijual tersangka ini ternyata milik orang lain. Korbannya sudah setor uang DP, ada tujuh kwitansi yang kami amankan,” ungkap Kapolsek Kademangan, AKP. Sumardjo, Rabu (11/03).

Atas perbuatannya, tersangka pasutri itu dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(fahrul/ mozza)