Kriminal

Polisi Berhasil Mengamankan Jambret Tas Emak Emak Yang Terekam CCTV

×

Polisi Berhasil Mengamankan Jambret Tas Emak Emak Yang Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
Para tersangka mendapat pertanyaan dari Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya saat keterangan pers.

 

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Aksi penjambretan yang sempat terekam oleh CCTV di Ruko Pahlawan, Kota Probolinggo berhasil diungkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya  memimpin langsung kegiatan konferensi pers tersebut yang berlangsung di depan lobby mapolres, Jumat (13/03) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Probolinggo Kota mengamankan IY (23), serorang warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Kapolres juga menerangkan bahwa bersama dengan tersangka, telah diamankan juga beberapa barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidananya yaitu satu buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan No. Pol N 2206 RY.

BACA JUGA :  POLSEK Sumbergempol Serta Warga Berhasil Gerebek Rumah Kontrakan , Amankan Ratusan Botol Miras

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, tersangka saat melintas di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo mendapati korban yang juga sedang melintasi jalan tersebut. Ketika berada di tempat yang sepi, tersangka langsung memepet kendaraannya kepada korban dari sebelah kanan. Pada saat korban lengah, tersangka IY langsung mengambil milik korban dan langsung tancap gas kabur menuju ke arah timur ke jalan Dr. Soetomo.

BACA JUGA :  Pasutri Kompak Curi Motor di wilayah Krian

“Dari hasil pengembangan yang dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim, tersangka ini ternyata adalah pelaku jambret di Ruko Pahlawan Jl. Panglima Sudirman yang mana viral di media sosial karena terekam di CCTV,” Ucap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa sebelum melakukan tindak pidana, tersangka selalu mengamati dan membuntuti terlebih dahulu calon korban. Ketika berada berada di tempat yang aman, baru tersangka “IY” melancarkan aksinya.

“Kepada tersangka, akan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” terang Kapolres.(Septyan)