Kriminal

Terkait Pembunuhan Warga Jedong,12 orang diamankan Polisi, 3 orang Ditetap Tersangka.

×

Terkait Pembunuhan Warga Jedong,12 orang diamankan Polisi, 3 orang Ditetap Tersangka.

Sebarkan artikel ini

Ft.Kapolres saat menunjukkan barang bukti.

SekilasMojokerto.Com- Kasus pembunuhan suratman ( 33 ) warga Desa jedong Kecamatan ngoro Kabupaten mojokerto sudah menemui titik terang, dari 12  orang yang di amankan petugas, 3 di antaranya di tetapkan sebagai tersangka.

,” dari 12 orang yang kita amankan setelah kita lakukan pemeriksaan,  maka kita tetapkan sebagai tersangka masih 3 orang sementara yang 9 orang tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap korban” ungkap kapolres mojokerto AKBP leonardus simarmata saat jumpa pers di mapolres mojokerto pada Selasa (24/10/2017)

BACA JUGA :  Nekat Jual Obat Ilegal, Warga Surabaya Harus Berurusan Dengan Polisi

Ke 12 preman yang sempat di duga sebagai pelaku di tangkap di rumahnya masing masing, sementara  itu yang di tetapkan sebagai tersangka  Adalah sofaludin 33 tahun, sugiyanto 29 tahun, dan mokhamad fanani 22 tahun sementaara tersangka utama warga desa kutogirang, ngoro mojokerto berinisial H masih  buron.

BACA JUGA :  LSM AMPP Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Alokasi APBD Desa Blimbing

Akibat perbuatanya sofal di jerat dengan pasal 160 dan 170 KUHP sedangkan fanani dan sugiyanto di jerat dengan pasal 170 KUHP dan undang undang darurat maksimal 20 tahun penjara. (Wo)