Kriminal

RESIDIVIS PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOBA DIRINGKUS POLISI

×

RESIDIVIS PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOBA DIRINGKUS POLISI

Sebarkan artikel ini

Lumajang,(aekilasmedia.com)Residivis kambuhan pelaku Penyalagunaan narkoba dibekuk Petugas Polres Lumajang, terhadap terlapor berinisial RJ (37) warga Dusun. Kebonan, Desa Lempeni, Kec. Tempeh, yang tertangkap tangan telah menyimpan dan menggunakan Shabu,Selasa(4/9) sekira pukul 01.00 Wib.

“berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas langsung meluncur ke TKP”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui KBO Resnarkoba Polres Lumajang, IPTU Hariyono. Rabu (5/9/2018).
RJ diketahui pernah tertangkap dan pernah menjalani hukuman selama 6 tahun penjara dengan terjerat Kasus yang sama pada tahun 2011serta didenda sebesar Rp.800 Juta. RJ lalu diamankan Petugas saat berada didepan Sekololahan MTs tepat didusun Sememu Kec.Pasirian Kab.Lumajang Jawa Timur, lalu dibawa kepolres Lumajang,guna pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya

BACA JUGA :  Ikat Penjaga, Perampok Obrak Abrik Isi Rumah

Dari informasi pantauan sekilas media.com penangkapan tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat selasa (4/9) pukul 01.00 Wib

BACA JUGA :  SATRESKRIM POLRES BEKUK KOMPLOTAN CURANMOR DAN PENADAHNYA

Sementara dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (Barbuk) diantaranya, serbuk kristal putih yang diduga Shabu seberat 0,36 gram, dan sejumlah alat mediasi penggunaan shabu.

Kuni terlapor berikut barang bukti kita serahkan ke Unit Satreskoba Polres Lumajang guna dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut,”ucap hariyono

“Terlapor melanggar Pasal 112 (1) Sub. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara”, Pungkasnya(kar)