Investigasi

Modus, Penjualan Buku LKS Dititipkan Di Toko Pracangan.

×

Modus, Penjualan Buku LKS Dititipkan Di Toko Pracangan.

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Modus, untuk mengelabuhi tim saber pungli, pihak sekolah masih bisnis buku LKS, dijual kepada murid dengan harga per buku hingga 15 ribu rupiah, anehnya buku tidak dijual disekolah namun dititipkan ke Toko Pracangan.

Ini yang terjadi di SDN Mlaten, dan SDN Kebon Agung  guru hanya perintahkan kepada murid agar membeli buku LKS disalah satu toko yang berada di Dusun/Desa Kebon agung Kec Puri Kab Mojokerto,  tepatnya toko Pracangan yang gandeng dengan konter penjualan pulsa yakni Bima cell milik Sdr Agus.

Seperti yang telah disampaikan Eka salah satu wali murid SDN Mlaten, dia menerangkan telah membeli buku LKS ini atas petunjuk guru kelas , agar beli ditoko kebon agung.

BACA JUGA :  Masih Ada... !! Proyek Tanpa Papan Nama Di Area Kantor DPRD Kabupaten Lumajang

,” Harga buku dijual dengan harga bervariasi yang cukup mahal mulai harga 10 ribu hingga 15 ribu, jadi sejumlah 6 buku, harus membayar 112 ribu rupiah.

Sementara Agus (45) pemilik toko pracangan mengaku, dia dititipi buku LKS penerbit FOKUS ini dari juragan buku bernama Akyat asal Katemas Dungus Kecamatan Puri, dengan sistim presentasi 10 persen dari hasil penjualan, “bebernya.

Kami melayani dua Sekolahan yakni SDN Kebon Agung dan SDN Mlaten, tak hanya dari distributor Fokus saja, kami juga disuplay dari distributor yang mengaku dari MIA Surabaya dan Mitra Fokus asal Sooko, “tandasnya.

BACA JUGA :  Alat E-Ticketing di Dua Wisata Pacet Mangkrak.

Terpisah Aktifis pendidikan Moh Tawi,  apapun bentuknya jual beli buku pendidikan dasar yang belum hak ciptanya dibeli oleh pemerintah pusat ada indikasi dilarang, karena hal itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku, yakni tentang buku, “jelasnya

Ini modus baru, yang sebelumnya dijual melalui koperasi siswa, kini malah dijual ditoko pracangan, dugaan kuat penjualan buku ini ada konspirasi pihak distributor, sekolah dan pihak pracangan, disini jelas pihak sekolah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain, dengan cara menekan murid agar beli buku disuatu tempat yang sudah ditentukan,”pungkasnya. (wo)