
LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Orang Nomor satu diwilayah Hukum Mapolres Lumajang, AKBP.Adewira Negara Siregar SIK.M.Si., juga didampingi Kasat Reskrim AKP. Masykur, SH.,dan juga Ps Kasubbag Humas Ipda. Catur Budi Baskoro, telah menggelar Press Release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dikandang Tim Cobra Tangguh Mapolres Lumajang, Kamis (23/4/2020).
Kegiatan yang digelar sekira pukul, 14.00 Wib, di Loby Polres Lumajang tersebut, Kapolres menyatakan kepada beberapa awak media, tindak pidana perampasan dilakukan Sabtu, 18 April 2020, tepatnya di Dusun Curah Wedi, Desa Jatiroto, Lumajang.
“Pelaku bernama, Asmari ditangkap Tim Cobra Tangguh Sat Reskrim Mapolres Lumajang, Rabu, (22/04/2020) malam, sekira pukul: 18.30 Wib, saat pelaku melintas di Jalan raya Kotokan,” Ujarnya.
Menurut keterangan yang di dapat, pelaku ditangkap berawal dari pelacak an deteksi sinyal Handpone korban, yang turut dirampas pelaku saat kejadian.
Terhitung dari waktu kejadian tersebut, Tim Cobra tangguh gerak cepat dengan melaksanakan penyelidikan informasi keberadaan pelaku, yang akhirnya Tim Cobra upberhasil membekuknya.
Dalam Pers realesse, Kapolres juga mengatakan, bahwasannya pelaku dan rekannya, saat melakukan aksinya tidak segan-segan untuk melukai korbannya, bahkan pelaku bisa membunuhnya jika melakukan perlawanan kepada pelaku.
AKBP Adewira Negara Siregar menegaskan.
“Saya ingatkan kepada pelaku yang masih berada diluar, jangan mengambil kesempatan ditengah suasana pendemi covid-19 ini. Kami akan menindak tegas pelaku yang sekiranya membahayakan nyawa orang lain maupun petugas. Dan kamipun tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” Tegasnya.
Seperti yang dicontohkan oleh pelaku Asmari kali ini, karena dianggapnya telah melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang, guna mempertanggung jawabkan atas semua perbuatannya. Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (Doris)





